Ingkar Janji soal Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Digugat MAKI ke Pengadilan
MAKI menggugat Menteri Perdagangan ke pengadilan karena dianggap inkar janji terkait pengungkapan identitas tersangka mafia minyak goreng.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Gugatan ini diajukan terkait gagalnya Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkap identitas mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat Tanah Air.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube MetroTVNews, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan gugatan pra-peradilan terhadap Mendag Muhammad Lutfi dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag karena dianggap telah ingkar janji.
Hal ini terkait dengan batalnya pengungkapan dan penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Baca juga: Alasan Mendag Lutfi Belum Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Beda Keterangan dengan Polisi
Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2022) Mendag Lutfi menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama para calon tersangka mafia yang menimbun minyak goreng.
Saat itu, Mendag Lutfi mengatakan akan mengungkap calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).
Pernyataan itu disampaikan Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja bersama anggota Komisi VI DPR RI.
Namun hingga satu pekan lebih dari waktu yang dijanjikan, Mendag Lutfi nyatanya belum juga mengungkapkan siapa mafia minyak goreng tersebut.
Baca juga: Janji Diumumkan Senin, Ini Alasan Kemendag Belum Ungkap Daftar Mafia Minyak Goreng
MAKI pun menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
Boyamin pun melaporkan Mendag dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
"Ini sebenarnya belum ada SP3 tapi karena ini tidak diumumkan tersangka (mafia minyak goreng) maka itulah saya gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Boyamin seperti dikutip dalam YouTube MetroTVNews yang ditayangkan Selasa (29/3/2022).
Dijelaskan Boyamin bahwa penyidik pegawai negeri sipil Kemendag telah menghentikan proses penyidikan terkait kasus mafia minyak goreng ini secara tidak sah.
Baca juga: Sudah Kantongi Identitasnya, Mendag akan Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Senin
Sebab, hingga kini Kemendag belum juga mengungkapkan tersangka mafia minyak goreng seperti yang dijanjikan.
"Maka saya gugat ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hakim untuk memerintahkan segera menetapkan tersangka," jelas Boyamin.
Pasalnya diketahui bahwa keberadaan mafia minyak goreng diduga yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia akhir-akhir ini.