Karya Jurnalistik Bakal Jadi Ciptaan yang Dilindungi, 10 Poin Usulan RUU Hak Cipta Dewan Pers ke DPR
Berikut 10 poin usulan karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagai ciptaan yang dilindungi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut 10 poin usulan karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagai ciptaan yang dilindungi.
Usulan tersebut disampaikan Dewan Pers dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saat ini, revisi UU Hak Cipta sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi dan sosial bagi publik serta ekonomi di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.
"Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh," ujar Komawruddin dalam keterangan pers, Sabtu (11/10/2025).
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap revisi UU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi pada Jumat (10/10/2025) kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.
Baca juga: Pelaku Usaha di Kendari Difasilitasi Hak Merek dan Cipta, Pemprov Sulawesi Tenggara Tanggung Biaya
Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi revisi tersebut.
Terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujar Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan
konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya
dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan
penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Dewan Pers menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.
Kemudian mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional.
Baca juga: Jika Dipukul Aparat Saat Meliput, Jurnalis Bisa Dapat Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan
Serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.