TOPIK
Mudik Lebaran 2021
-
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melarang warga untuk mudik Lebaran 2021 antar kabupaten dan kota di Sultra.
-
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang tetap mudik.
-
Pelarangan mudik lokal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, pada 3 Mei 2021.
-
Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.
-
Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan mudik antar kabupaten dan kota.
-
Wali Kota Kendari, Sulkarnain membeberkan lokasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
-
Agar tetap kedapatan tempat atau kursi saat mudik lebaran 2021, para penumpang menandai tempat atau kursi dengan tanda tulisan kocak.
-
Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.
-
Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari.
-
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra mengatakan, mudik di tengah pandemi Covid-19 merupakan masalah persepsi masyarakat.
-
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.
-
Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari
-
Ia akan dilantik menjadi Bupati Konut periode kedua pada 26 April 2021 mendatang.
-
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra, Jumat (23/4/2021), tampak jumlah pengunjung di bandara masih normal, tidak padat dan tidak pula sepi.
-
Ratusan penumpang kapal tujuan Wakatobi berdesakan di Pelabuhan Bungkutoko Kendari. Para penumpang mengaku mudik lebih awal agar bisa berlebaran.
-
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat nekat mudik lebaran tahun 2021.
-
IPTU Husni Abda mengatakan, dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek, sehingga enggan berkomentar mengenai pelaksanaan mudik.
-
Namun pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan mudik hanya bisa dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi.
-
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.
-
Namun mudik hanya dibolehkan antar kabupaten atau daerah dalam satu wilayah provinsi.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved