Mudik Lebaran 2021
Mudik Dibolehkan Asal Masih Dalam Satu Wilayah Provinsi, Melanggar Bakal Ditindak
Namun mudik hanya dibolehkan antar kabupaten atau daerah dalam satu wilayah provinsi.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah akhirnya megizinkan proses mudik Ramadan 2021.
Namun mudik hanya dibolehkan antar kabupaten atau daerah dalam satu wilayah provinsi.
Mudik tidak diperbolehkan bagi masyarakat atau warga yang bepergian hingga keluar daerah wilayah provinsi.
Direktur lalulintas atau Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi membenarkan hal tersebut.
"Jadi mudik hanya bisa antar kabupaten Provinsi Sultra, diluar dari itu larangan berlaku," katanya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wali Kota Kendari Sebut Bantu Putus Penyebaran Covid-19
Baca juga: Sulkarnain Kadir Imbau Masyarakat Tetap Berada di Kendari Selama Idul Fitri
Menurut Dirlantas kebijakan itu berdasarkan surat edaran dari Presiden Joko Widodo, berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain untuk warga, larangan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Bahkan untuk registrasi mudik pun masyarakat tak diperbolehkan.
Rahmanto mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta).
Atau Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
Baca juga: Meski ada Larangan Mudik 2021, Penumpang Kapal Feri Amolengo-Labuan Diprediksi Melonjak
Baca juga: Fix! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tanggal 6 - 17 Mei Masyarakat Dilarang ke Luar Daerah
Kemudian orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
Pelayanan kesehatan darurat.
Tentunya yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.
Serta urgensi seperti misalnya orang sakit yang mungkin butuh perawatan khusus dan logistik nasional.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut.
Melalui surat edaran, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)