Mudik Lebaran 2021

Antisipasi Pemudik dari Luar Sultra, Polsek Baruga Dirikan Pos Pengamanan di Perbatasan Kota Kendari

Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra. Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga akan menerapkan pos pengamanan di beberapa titik. Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan pos pengamanan di beberapa titik.

Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

"Untuk memantau arus mudik Lebaran 2021 antar daerah dan antar provinsi, mengenai pelaksanaan mudik kami telah siap," kata Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/4/2021)

Selain di gerbang perbatasan, Polsek Baruga akan mendirikan posko di depan Lippo Plaza kendari hingga depan Hotel Plaza Inn.

Baca juga: Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Jelang Mudik Lebaran 2021, Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca juga: Dampak Larangan Mudik Antar Provinsi, Polda Sultra Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Tempat Wisata

Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.

Mudik dilarang pada 6-17 Mei dengan pengetatan syarat perjalanan H-14 saat mudik dilarang dan H+7 saat peniadaan mudik 2021.

Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendun Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Selain itu, upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah.

Dalam addendum surat edaran itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas dan pengetatan syarat perjalanan diperpanjang.

Jaga Tempat Wisata

Dampak larangan mudik antar provinsi, Polda Sultra antisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Hal itu sebagai dampak larangan mudik Lebaran 2021 antar provinsi.

Puncak mudik lebaran diperkirakan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Polda Sultra bersama institusi terkait akan menggelar Operasi Ketupat tahun 2021 untuk mengantisipasi segala hal yang berkaitan dengan mudik.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved