Mudik Lebaran 2021
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari Belum Tahu Mekanisme Mudik Lebaran
IPTU Husni Abda mengatakan, dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek, sehingga enggan berkomentar mengenai pelaksanaan mudik.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Kendari mengaku belum tahu mekanisme mudik lebaran.
IPTU Husni Abda mengatakan, dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek, sehingga enggan berkomentar mengenai pelaksanaan mudik.
"Saya baru jadi kapolsek kawasan pelabuhan kendari, jadi saya belum mengetahui terkait mekanisme arus mudik nanti," Katanya, Jumat (23/4/2021).
Iptu Husni menambahkan, belum mengikuti rapat pengaturan dan pengawasan arus mudik antarkota atau kabupaten dalam satu provinsi.
Adendum Mudik
Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.
Baca juga: Cerita Warga Kendari Masih Bingung Terkait Kebijakan Mudik Lebaran 2021
Mudik dilarang pada 6-17 Mei dengan pengetatan syarat perjalanan H-14 saat mudik dilarang dan H+7 saat peniadaan mudik 2021.
Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Selain itu, upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah.
Dalam addendum surat edaran itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas dan pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut selengkapnya aturan Satgas Covid-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan syarat perjalanan tersebut selama H-14 mudik dilarang yakni periode 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik 2021 periode 18 Mei-24 Mei 2021.
Baca juga: RESMI Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperluas, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang Satgas Covid
Diketahui masa peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.