Mudik Lebaran 2021

Pesawat Garuda Tak Layani Penerbangan Untuk Pemudik Lebaran, Tapi Angkut Penumpang Kategori Ini

Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syaiful Bahri. Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia tak layani pemudik Lebaran 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak layani pemudik Lebaran 2021.

Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri mengatakan, meskipun dilarang, namun ada penerbangan yang diperbolehkan.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2021, Bandara Haluoleo Masih Beroperasi Normal, Tak Ramai Penumpang

Baca juga: Mudik Lebih Awal, Pelabuhan Bungkutoko Kendari Sulawesi Tenggara Dipadati Pemudik

Misalnya seperti penerbangan cargo, anggota TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, pegawai pemerintahan, orang sakit, maupun pengusaha.

"Para penumpang ini tentunya harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Syaiful, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, larangan penerbangan tersebut merupakan larangan yang pernah diterapkan di awal pandemi Covid-19.

"Dulu di awal-awal pandemi juga kan persyaratannya harus lengkap, jadi sebenarnya ini pengumuman lama tapi ternyata masih berlaku, ngga jauh berbeda persyaratannya," jelasnya.

Ia menyebutkan, para penumpang itu harus memiliki surat pernyataan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

"Seperti instansi pemerintahan dia bisa pergi, dengan tujuan misalnya penugasan dinas, jadi harus ada surat keterangan dari Kantornya,"

Sementara untuk pengusaha, surat keterangan diperoleh dari kelurahan.

Sama halnya orang sakit, juga harus ada surat keterangan dari dokter.

"Jadi harus kami lihat, akan disortir. Jika sudah lengkap, sesuai dengan persyaratan bisa dipesankan tiket," katanya.

Selain itu, penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.

Setalah persyaratan lengkap, maka penumpang melaporkan kelengkapan dokumen ke Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Pemkot Kendari Bakal Sanksi Warga dan ASN Jika Kedapatan Mudik  

Baca juga: Cerita Warga Kendari Masih Bingung Terkait Kebijakan Mudik Lebaran 2021

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved