Mudik Lebaran 2021

Mudik Lintas Kabupaten dan Kota di Sultra Dilarang, Dishub Sultra: Kecuali Perjalanan Dinas

Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan mudik antar kabupaten dan kota.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Sejumlah warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal melaksanakan mudik melalui moda transportasi jalur laut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan mudik antar kabupaten dan kota.

Dimana aturan sebelumnya, pelaksanaan mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.

Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Wali Kota Kendari Absen saat Rakor Virtual Jelang Mudik dengan Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit     

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.

"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).

Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.

Baca juga: Agar Pemudik Tak Masuk ke Kota Kendari, Berikut Lokasi yang Dijaga Ketat Aparat

Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala
desa/lurah.

Baca juga: Penumpang Kapal Laut di Kendari Menandai Tempat atau Kursi dengan Tulisan Kocak, Ada Nama Ali Mazi

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved