Mudik Lebaran 2021
Pemkot Kendari Bakal Sanksi Warga dan ASN Jika Kedapatan Mudik
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat nekat mudik lebaran tahun 2021.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat nekat mudik Lebaran 2021.
Kebijakan peniadaan mudik ini, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatanan Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Dimana, warga termasuk aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melaksanakan perjalanan keluar kota untuk mudik.
"Saya himbau, masyarakat tidak perlu mudik. Tetap saja di Kendari, begitu juga warga dari diluar Kendari tidak perlu masuk ke Kendari," kata Sulkarnain, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari Belum Tahu Mekanisme Mudik Lebaran
Menurutnya, himbauan ini penting dipatuhi.
Supaya masyarakat terhindar dari resiko penularan Covid-19.
Namun Pemkot Kendari sedang mengkaji aturan dan sanksi bila warga masih nekat mudik.
Sanksi disiapkan beragam. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Teknisnya masih akan kita bahas. Kalau ASN yang mudik tentu kita akan sanksi. Mulai sanksi admistrasi, sanksi ringan hingga sanksi berat," ungkapnya.
Sulkarnain berharap masyarakat di Kendari tetap di rumah, jika tak ada keperluan mendesak.
Sebab, dengan cara itu masyarakat secara tidak langsung sudah membantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19.
Baca juga: Cerita Warga Kendari Masih Bingung Terkait Kebijakan Mudik Lebaran 2021
Terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan , menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Sebaiknya di rumah saja. Termasuk beribadah. Jika kondisi kurang fit tetap Karena melindungi diri dari wabah penyakit itu juga hukumnya wajib dan penting. Kalau penting berarti diutamakan," kata Wali Kota.
Larangan Mudik Diperketat
Kebijakan pemerintah untuk melarang mudik lebaran semakin diperketat.