Mudik Lebaran 2021
Cerita Warga Kendari Masih Bingung Terkait Kebijakan Mudik Lebaran 2021
Namun pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan mudik hanya bisa dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan meniadakan mudik lebaran 2021.
Namun pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan mudik hanya bisa dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi.
Pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Ahbar (26) salah satu warga Kendari masih belum mengetahui apakah boleh atau tidak mudik lebaran nanti.
" Saya masih bingung terkait mudik ini, boleh atau tidak, takutnya jika saya mudik ada sanksi yang akan diberikan,"katanya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Pengalihan Jabatan ASN, Wali Kota Kendari Belum Pastikan Ribuan Jabatan Dipangkas ke Fungsional
Seharusnya baik pemerintah pusat maupun daerah harus tegas dalam menginformasikan kepada masyarakat terkait mudik tersebut.
Ahbar mengatakan, informasi harus jelas mulai saat ini, takutnya jangan sampai aturan hari ini lain kemudian kedepan aturan tersebut diganti lagi.
"Yang terpenting juga persoalan mekanisme protokol kesehatan (prokes) mudik nanti, apakah harus rapid ataupun syarat lain yang harus terpenuhi,"ujar Ahbar.
Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.
Mudik dilarang pada 6-17 Mei dengan pengetatan syarat perjalanan H-14 saat mudik dilarang dan H+7 saat peniadaan mudik 2021.
Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Selain itu, upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah.
Baca juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Kasat Lantas Polres Konawe Larang Warga Mudik Lebaran
Dalam addendum surat edaran itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas dan pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut selengkapnya aturan Satgas Covid-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan syarat perjalanan tersebut selama H-14 mudik dilarang yakni periode 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik 2021 periode 18 Mei-24 Mei 2021.