Berita Konawe

Eks Kadis Koperasi UMKM Sulawesi Tenggara Tersangka Proyek Keramba Beton di Pulau Saponda Konawe

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), Boy Ihwanysah (BI), menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - LA selaku pelaksana pekerjaan mengenakan baju tahanan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/11/2025). Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka atas inisial BI selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2021 sekaligus Pengguna Anggaran dan LA selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV Tikrar Ilhan Jaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), Boy Ihwanysah (BI), menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Dalam proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, tahun anggaran 2021.

BI selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mangkrak tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe, pada Rabu (19/11/2025).

Selain BI, penyidik juga menetapkan LA selaku pelaksana pekerjaan dari CV Tikrar Ilham Jaya, sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara di Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik

Kajari Konawe, Fachrizal, mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAK APBD) Sultra tahun anggaran 2021.

Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September-15 Desember 2021. 

Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu temuan penyimpangan tersebut, yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan. 

Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton.

Baca juga: Kejari Konawe Tunggu Hasil Audit PKKN Tetapkan Tersangka Kasus KPU Konawe Utara, 15 Saksi Diperiksa

Namun, pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Fachrizal, Kamis (20/11/2025).

Selanjutnya, Fachrizal menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Sebagai tindak lanjut, Kejari Konawe menahan tersangka LA selama 20 hari terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. 

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Kendari Diserahkan ke Kejati Sultra

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved