Kasus Travel Umrah di Sulawesi Tenggara

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Kendari Diserahkan ke Kejati Sultra

Penyidik Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah kepada JPU Kejati Sultra, Rabu (12/11/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PENYERAHAN TERSANGKA - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati), Rabu (12/11/2025). Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati), Rabu (12/11/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.

Kasubdit II Eksus Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan penyerahan tersangka.

"Iya benar, kasus Smarthajj Kendari hari ini sudah Tahap II (berkas lengkap, serah terima tersangka dan barang bukti) dengan Kejaksaan," katanya, Rabu (12/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menahan pemilik travel umrah Smarthajj Kendari, JAP, dan istrinya, AUN, dalam kasus dugaan penipuan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Pasutri Pemilik Travel Smarthajj Kendari Bakal Dicabut Jika Berkas Sudah P21

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat travel tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei lalu, ketika puluhan calon jemaah umrah melaporkan Smarthajj Kendari ke polisi karena tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan penetapan tersangka didasari oleh temuan yang mereka lakukan selama proses penyelidikan.

“Travel ini sebetulnya ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag sejak mereka mulai menggalang dana dan melakukan promosi,” ujar AKBP Ahmad, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli dari Kemenag di Jakarta memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Ditahan, 2 Owner Smarthajj Kendari Terancam 8 Tahun Penjara

Pada 8 Agustus 2025, setelah melakukan gelar perkara, Polda Sultra secara resmi menetapkan JAP dan AUN sebagai tersangka.

Kemudian setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan, pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, sebelumnya menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal. 

Keterangan ahli dari Kemenag menjadi kunci untuk membuktikan aktivitas Smarthajj Kendari melanggar hukum, khususnya terkait izin usaha dan standar penyelenggaraan ibadah umrah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved