Berita Kendari

2 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dilimpahkan ke Kejari Kendari Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (7/11/2025).

Istimewa
TERSANGKA PEMALSUAN SURTA - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, yakni BR dan HE, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (7/11/2025). Sebelumnya BR ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, sedangkan HE ditangkap pada Selasa (9/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, yakni BR dan HE, ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pelimpahan atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan, Jumat (7/11/2025).

"Iya, benar kami telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari untuk perkara tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," jelasnya, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya BR ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, sedangkan HE ditangkap pada Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak Dilimpahkan ke Kejari Kolaka Sulawesi Tenggara

Tindak pidana ini bermula ketika BR, bersama rekannya HE menempati sebidang lahan di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Lokasi tanah ini hanya berjarak 2,7 kilometer (km) ke Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.

BR dan HE menempati lahan yang ternyata milik pelapor, EV, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01245.

Sementara itu, BR dan HE mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 392.11/93/2012 atas nama Abar Karim, tertanggal 15 Agustus 2012.

Berbekal surat tersebut, BR dan HE kemudian mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum terhadap EV selaku pemilik sah.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Pemerasan Dilimpahkan Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Konawe Sulawesi Tenggara

Dalam gugatan tersebut, surat pernyataan fisik yang diduga palsu itu dijadikan bukti kepemilikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Kendari melakukan uji laboratorium forensik terhadap surat pernyataan tersebut. 

Hasilnya menunjukkan bahwa tanda tangan Lurah Mokoau yang tercantum dalam surat, yakni atas nama Abd Samad, dinyatakan non-identik atau palsu.

"Artinya surat yang mereka gunakan untuk menempati lahan milik korban adalah tidak sah karena menggunakan surat palsu, dan mereka masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved