Berita Konawe Kepulauan

Honorer Inspektorat Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Belanja dan Jasa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan satu tersangka baru berinisial APG dalam kasus dugaan korupsi di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan satu tersangka baru berinisial APG dalam kasus dugaan korupsi di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/11/2025). Korupsi tersebut berupa penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa di Inspektorat Konkep pada 2023. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan satu tersangka baru berinisial APG dalam kasus dugaan korupsi di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korupsi tersebut berupa penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa di Inspektorat Konkep pada 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, mengatakan APG yang merupakan tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka.

APG telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Konawe, Jumat (7/11/2025). 

Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Baca juga: Kejari Konawe Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan, 1 Ditahan

APG akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, APG kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga turut membantu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif bersama Bendahara Inspektorat Konkep, MA, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aswar.

Aswar menjelaskan, dalam perkara ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berasal dari kegiatan belanja barang dan jasa pada 2023 yang dilaporkan seolah telah terealisasi, padahal tidak pernah dikerjakan.

Hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra mengungkapkan, kerugian itu terdiri dari kegiatan fiktif senilai lebih dari Rp1 miliar serta honor kegiatan sebesar Rp194 juta yang tidak pernah disalurkan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Website, Eks Kepala Inspektorat Baubau Didakwa Pemerasan ke Penyedia

"Asisten penyidik menemukan bahwa tersangka APG juga menerima langsung aliran dana sekitar Rp90 juta dari hasil kegiatan fiktif tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yakni M, mantan Inspektur Daerah Konkep, serta MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep, sejak awal September 2025.

Kini, dengan ditetapkannya APG, total ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Inspektorat Konawe Kepulauan

Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved