Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara
Eks PPTK Biro Umum Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Baru Kasus Kapal Azimut, Ali Mazi Ikut Diperiksa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43.
Kepala Subdirektorat atau Kasubdit III Tinak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Sosoknya yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, berinisial I.
"Benar, " ujarnya ketika dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (11/11/2025).
Kata Niko, penetapan tersangka itu dilakukan usai ditemukan dugaan perbuatan pidana yang ikut menjerat I.
Dikejar soal pemeriksaan yang dilakukan kepada Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Niko mengatakan Ali Mazi sudah ikut diperiksa.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Dalami Pelaku Lain Kasus Korupsi Kapal Azimut Pemprov, Selidiki Dugaan TPPU
Pemeriksaan mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023 itu dilakukan dengan status sebagai saksi di Jakarta.
"Dua minggu lalu diperiksa sebagai saksi di Jakarta," ujar Kasubdit III Tipikor.
Kata Niko pemeriksaan dilakukan karena ada salah satu tersangka menyebut nama Ali Mazi.
Hanya saja Niko belum bisa memberikan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (12/9/2025) lalu, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, penyidik menetapkan dua tersangka yakni AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia dan AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra 2018-2021.
Konferensi pers berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Jalan Haluoleo, Kelurahan Poasia, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang berlokasi berhadapan kantor Gubernur Sultra.
Pengadaan kapal dilakukan Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada tahun 2020 menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra (APBD) dengan pagu anggaran Rp12,181 miliar.
Baca juga: Sosok AS Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara, Eks Pjs Bupati Wakatobi
Kapal yang bersumber dari APBD Sultra 2020 tersebut merugikan negara Rp8.058.500.000, terkait pengadaan alat-alat angkutan di atas air bermotor penumpang speed boat.
kapal pesiar
Azimut Atlantis
Sulawesi Tenggara
Polda Sultra
TribunBreakingNews
kasus korupsi
Kompol Niko Darutama
Ali Mazi
| Alasan Pejabat Korupsi Diungkap KPK Saat Berkunjung ke Kendari Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Gubernur Sultra Ingatkan ASN Hindari Korupsi, Bisa Cemarkan Nama Keluarga, Picu Sanksi Sosial Berat |
|
|---|
| Honorer Inspektorat Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Belanja dan Jasa |
|
|---|
| Polda Sulawesi Tenggara Dalami Pelaku Lain Kasus Korupsi Kapal Azimut Pemprov, Selidiki Dugaan TPPU |
|
|---|
| BREAKING NEWS Eks Kabiro Umum Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/eks-Gubernur-Sulawesi-Tenggara-Ali-Mazi-polda-selidiki-korupsi-kapal-pesiar-Azimut-Atlantis-43.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.