Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Eks PPTK Biro Umum Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Baru Kasus Kapal Azimut, Ali Mazi Ikut Diperiksa

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
KORUPSI KAPAL PESIAR - Kolase foto eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023, Ali Mazi (kiri) dan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 yang diselidiki Kepolisian Daerah atau Polda Sultra terkait kasus korupsi. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan Polda Sultra menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

Kepala Subdirektorat atau Kasubdit III Tinak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Sosoknya yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, berinisial I.

"Benar, " ujarnya ketika dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (11/11/2025).

Kata Niko, penetapan tersangka itu dilakukan usai ditemukan dugaan perbuatan pidana yang ikut menjerat I.

Dikejar soal pemeriksaan yang dilakukan kepada Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Niko mengatakan Ali Mazi sudah ikut diperiksa.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Dalami Pelaku Lain Kasus Korupsi Kapal Azimut Pemprov, Selidiki Dugaan TPPU

Pemeriksaan mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023 itu dilakukan dengan status sebagai saksi di Jakarta.

"Dua minggu lalu diperiksa sebagai saksi di Jakarta," ujar Kasubdit III Tipikor.

Kata Niko pemeriksaan dilakukan karena ada salah satu tersangka menyebut nama Ali Mazi.

Hanya saja Niko belum bisa memberikan hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (12/9/2025) lalu, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, penyidik menetapkan dua tersangka yakni AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia dan AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra 2018-2021.

Konferensi pers berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Jalan Haluoleo, Kelurahan Poasia, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang berlokasi berhadapan kantor Gubernur Sultra.

Pengadaan kapal dilakukan Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada tahun 2020 menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra (APBD) dengan pagu anggaran Rp12,181 miliar.

Baca juga: Sosok AS Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara, Eks Pjs Bupati Wakatobi

Kapal yang bersumber dari APBD Sultra 2020 tersebut merugikan negara Rp8.058.500.000, terkait pengadaan alat-alat angkutan di atas air bermotor penumpang speed boat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved