Kasus Travel Umrah di Sulawesi Tenggara

2 Owner Smarthajj Kendari Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah di Sultra

Polda Sulawesi Tenggara akhirnya menahan pemilik travel umrah Smarthajj Kendari, JAP, dan istrinya, AUN, dalam kasus dugaan penipuan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
OWNER SMARTHAJJ KENDARI - Owner Smarthajj Kendari, JAP, dan istrinya, AUN, saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan beberapa bulan yang lalu. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menahan pemilik travel umrah Smarthajj Kendari, JAP, dan istrinya, AUN, dalam kasus dugaan penipuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat travel tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei lalu, ketika puluhan calon jemaah umrah melaporkan Smarthajj Kendari ke polisi karena tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan penetapan tersangka didasari oleh temuan yang mereka lakukan selama proses penyelidikan.

“Travel ini sebetulnya ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag sejak mereka mulai menggalang dana dan melakukan promosi,” ujar AKBP Ahmad, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Owner Travel Umrah Smarthajj Kendari Tersangka Dugaan Penipuan Jemaah di Sultra

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli dari Kemenag di Jakarta memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan.

Pada 8 Agustus 2025, setelah melakukan gelar perkara, Polda Sultra secara resmi menetapkan JAP dan AUN sebagai tersangka.

Kemudian setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, sebelumnya menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal. 

Keterangan ahli dari Kemenag menjadi kunci untuk membuktikan aktivitas Smarthajj Kendari melanggar hukum, khususnya terkait izin usaha dan standar penyelenggaraan ibadah umrah.

Baca juga: Daftar 31 Travel Haji dan Umrah Berizin Resmi di Sulawesi Tenggara, Calon Jemaah Cek 5 Hal Ini

Penahanan pemilik Smarthajj Kendari diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen perjalanan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas travel umrah melalui situs resmi Kemenag sebelum melakukan pembayaran, guna menghindari penipuan serupa.

Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Markas polisi ini berhadapan dengan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved