Kasus Travel Umrah di Sulawesi Tenggara
Polisi Tetapkan 2 Owner Travel Umrah Smarthajj Kendari Tersangka Dugaan Penipuan Jemaah di Sultra
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua owner travel umrah Smarthajj Kendari sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua owner travel umrah Smarthajj Kendari sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
JAP dan istri, AUN ditetapkan tersangka setelah penyidik Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan mendalam.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan penetapan dua pemilik travel umrah sebagai tersangka.
"Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Polda Sultra Tunggu Kesaksian Ahli Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Kendari
Berdasarkan informasi yang diterima dari korban penipuan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, pada Mei lalu, sejumlah calon jemaah umrah melaporkan dugaan penipuan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pantauan TribunnewsSultra.com, Jumat (2/5/2025), calon jemaah yang merasa menjadi korban melaporkan owner travel umrah.
Laporan ini muncul karena sejumlah calon jemaah yang merasa dirugikan lantaran tak jadi diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara, mereka telah melunasi biaya perjalanan dengan mengirim uang ke rekening bank inisial AUN.
Baca juga: Kecewanya Warga Konawe Gagal Boyong Keluarga ke Tanah Suci Diduga Kena Tipu Travel Umrah di Kendari
Setelah beberapa bulan berjalan kasus ini kemudian ditarik ke Markas Polda Sultra.
Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Polda Sultra juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
tersangka
penipuan
Smarthajj Kendari
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
AKBP Ahmad Mega Rahmawan
penggelapan dana
Daftar 31 Travel Haji dan Umrah Berizin Resmi di Sulawesi Tenggara, Calon Jemaah Cek 5 Hal Ini |
![]() |
---|
Cerita Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah di Kendari: Sudah Syukuran Ternyata Gagal Berangkat |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Travel Umrah Smarthajj Kendari Sulawesi Tenggara Diambil Alih Polda Sultra |
![]() |
---|
Owner Smarthajj Travel Kendari Dikabarkan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Pakai Nama Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Update Dugaan Penipuan Travel Umrah Kendari Sulawesi Tenggara, Polda Sultra Buka Posko Aduan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.