Berita Kendari
Peserta Didik di Kendari Sultra Wajib Belajar PAUD, Dikbud Ingatkan Orangtua Tak Paksa Anak Belajar
Di Kota Kendari, kewajiban pembelajaran pra Sekolah Dasar (SD) telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Wajib PAUD
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah pusat mencanangkan program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program PAUD bertujuan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sekaligus menumbuhkan kesiapan mereka sebelum memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Di Kota Kendari, kewajiban pembelajaran pra Sekolah Dasar (SD) telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Wajib PAUD.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Asriyani Arief.
Dia mengatakan, angka partisipasi PAUD di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Saat ini, jumlah PAUD sebanyak 180 dan 126 SD tersebar di 11 kecamatan, antara lain Kecamatan Baruga, Puuwatu, Mandonga, Wuawua, Kambu, Kadia, Kendari, Kendari Barat, Poasia, Abeli dan Nambo.
“Namun salah satu kendala yang masih sering dihadapi anak ketika baru masuk SD adalah kesulitan beradaptasi dengan lingkungan belajar yang berbeda,” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: 4 Program Pendidikan Gubernur Sultra ASR Tahun 2025 Selain Perlengkapan dan Seragam Sekolah Gratis
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena sistem pembelajaran di PAUD lebih banyak menekankan pada bermain dan pengenalan karakter.
Sedangkan di SD, anak sudah dituntut menguasai kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
“Banyak anak-anak yang kaget karena suasana belajar di SD tidak sama dengan di PAUD,” jelasnya.
Untuk itu, Asriyani menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi guru PAUD maupun guru kelas awal di SD.
Guru PAUD diharapkan mampu menyiapkan anak didik agar lebih siap melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Sementara guru SD didorong lebih ramah dalam menyambut siswa-siswi baru di kelas awal.
Asriyani juga mengingatkan peran orang tua sangat penting dalam menumbuhkan minat belajar anak.
Baca juga: 3 Sekolah Rakyat Jenjang SMA Hadir di Sulawesi Tenggara, Gubernur ASR: Perkuat Upaya Sultra Cerdas
Menurutnya, anak sebaiknya tidak dipaksa untuk belajar, melainkan diciptakan suasana yang membuat mereka senang bersekolah.
“Jangan menuntut anak harus bisa ini itu. Hargai prosesnya, supaya mereka termotivasi untuk belajar,” katanya.
Selain itu, dia juga berpesan agar orangtua tidak memaksakan anak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya jika usia mereka belum mencukupi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.