Pilkada Sulawesi Tenggara

Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut

Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto laman mkri.id
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra. 

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan menjadi Termohon.

Adapun masalah administrasi yang dimaksud dalam perkara ini berkaitan dengan visi dan misi Paslon Bupati Konsel Nomor Urut 2, 3, dan 4. 

Menurut Pemohon, Paslon lain dalam hal ini menyusun visi dan misi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Terkait itu, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi lebih rinci dalil yang telah disampaikan. 

Pemohon pun menjelaskan bahwa visi dan misi yang dimaksud, tidak sesuai ketentuan secara format dan substansi.

“Berkaitan dengan format atau substansi?” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran selaku kuasa hukum Pemohon.

Di antara ketentuan yang dimaksud Pemohon yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Selain itu, Pasal 13 dan Pasal 99 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan.

Selain tidak sesuai secara format dan substansi, dalam dokumen permohonannya, Pemohon juga menyebut bahwa visi-misi Paslon lain tidak ditandatangani. 

Padahal, menurut Pemohon, tanda tangan pada dokumen memiliki urgensi sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati, Wali Kota, Gubernur Terpilih Sulawesi Tenggara, Sosok Terkaya di Pilkada 2024

Pemohon pun menilai bahwa dari permasalahan administrasi tersebut, Termohon tidak semestinya meloloskan tiga Paslon lain. 

“Akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh Termohon dan  Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan dengan meloloskan dan menetapkan pasangan calon Nomor 02 , Nomor 03, Nomor 04.” 

“Maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan pemilihan,” sebagaimana termaktub di dalam dokumen permohonan.

Dari dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon di dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPUD Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi seluruh peserta dalam Pilbub Kabupaten Konawe Selatan 2024. 

“Dan menetapkan Pasangan Calon Nomor 01 sebagai Calon Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024,” kata Asran.

Majelis pun meminta Pihak Terkait, dalam hal ini KPU Konawe Selatan untuk memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya. 

“Nanti KPU ya, direspons. Saudara katanya meloloskan pasangan yang visi-misinya tidak sesuai, baik format maupun substansinya, sebagaimana yang ditentukan di dalam PKPU, ketentuan perundang-undangan yang lain itu,” ujar Suhartoyo.

3. Pilkada Buton

Status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Buton nomor urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024. 

Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. 

Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu dalil yang disebutkan dalam permohonan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024. 

Sidang Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1, pada Rabu (15/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah 

Fiili Latuamury selaku kuasa hukum Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK, mengatakan, dugaan penggunaan gelar palsu tersebut telah melanggar Pasal 184 UU 10/2016.

“Sehingga tindakan/keputusan Termohon dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tidak menggunakan hasil verifikasi keaslian ijazah pendidikan terakhir dari calon yang dimaksud adalah tindakan yang cacat hukum dan melanggar asas kepastian hukum,” katanya.

Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan pihak terkait (Paslon Nomor Urut 06). 

Berdasarkan perolehan suara yang diumumkan KPU Buton (Termohon) perolehan suara masing-masing paslon yaitu,  Paslon Nomor Urut 01 Syaraswati–Rasyid Mangura 19.583 suara.

Paslon nomor urut 02 La Bakri-Aris Marwansaputra memperoleh 6.822 suara dan paslon nomor urut 03 La Ode Naane-Akalim memperoleh 6.259 suara.

Paslon nomor urut 04 mendapatkan 3.380 suara, paslon nomor urut 05 Bere Ali-Laode Muhammad Sumarlin meraih 4.130 suara, dan paslon nomor urut 06 Alvin Akawijaya Putra-Syarifudin Saafa 22.462 suara. 

Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara Pemohon dan Pihak Terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM.

Sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Buton yang sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon. 

Oleh karenanya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

Misalnya pada TPS 6 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo, terjadi pencoblosan surat suara sebelum ditandatangani oleh Ketua KPPS dan saksi Pemohon. 

Ada pula pada TPS 3 Kel. Kambula, Kec. Pasar Wajo Bulana terdapat surat suara yang dicoblos dengan cara dirobek pada bagian kepala paslon dan dianggap tidak sah.

Sementara dengan kejadian yang sama di TPS 1 Kambula Bulana, surat suara tersebut dianggap sah.

Permasalahan ini dilaporkan kepada PPK Pasar Wajo sebagaimana tercatat dalam Model D-Kejadian Khusus KPU Buton tertanggal 1 Desember 2024.

Pemohon juga mendalilkan tentang kinerja dari penyelenggara pemilihan. 

Misalnya, terdapat 12.463 pemilih tidak memberikan hak suaranya karena ketidakpatuhan KPPS yang menolak menyerahkan C-Pemberitahuan-KWK kepada keluarga pemilih saat pemilih tidak dijumpai langsung oleh petugas di kediamannya. 

Hal ini terjadi dengan sebaran wilayah di Kec. Kapontori sebanyak 1.314 wajib pilih, Lasalimu sebanyak 1.004 wajib pilih, Pasar Wajo sebanyak 5.063 wajib pilih.

Kec. Siotapina sebanyak 2.043 wajib pilih, Kec. Wabula sebanyak 748 wajib pilih, Kec.Wolowa sebanyak 683 wajib pilih.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Alvin Akawijaya Putra-Syarifudin Saafa dalam Pilkada Buton 2024.

Memerintahkan KPU Buton untuk segera melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Buton.

Atau setidak-tidaknya pada TPS 6 Kelurahan Kombeli, TPS 3 Kambula Bulana, TPS 3 Desa Dongkala, Kecamatan Pasar Wajo.

TPS 2 Kel Barangka Kecamatan Kapontori dan keseluruhan TPS di Kecamatan Siotapina.

Memerintahkan kepada KPU Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lambat dua bulan sejak putusan ini diucapkan.

“Memerintahkan kepada Bawaslu Kab. Buton untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang,” jelas Fiili menyebutkan sejumlah petitum yang dimintakan kepada MK.

4. Pilkada Kendari

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).

Dalam permohonan Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Raitno selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon.

Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 61.831 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara.

Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.

Pada perkara ini, Pemohon mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman (Pihak Terkait). 

Beberapa di antaranya menggunakan logo dari partai (Partai Amanat Nasional) pendukung Paslon Nomor Urut 01 menjadi sarana kampanye Pihak Terkait. 

Akibat perilaku ini, berpengaruh pada perolehan suara dari Pemohon. 

Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu dan telah direkomendasikan untuk menuruskan alat peraga kampanye tersebut, namun hal itu tidak diindahkan oleh Pihak Terkait.

Pemohon juga mendalilkan pelanggaran berupa pembagian kartu yang berisi nominal tertentu. Hal ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu.

“Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman membagikan kartu UKM Maju yang bernilai Rp5.000.000 kepada masyarakat” kata Raitno.

“Dengan syarat menyerahkan KTP untuk dimasukkan dalam data pemilih Paslon Nomor Urut 01. Atas pelanggaran ini, telah pula dilaporkan oleh Paslon Nomor Urut 05 ke Bawaslu,” lanjutnya.

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan adanya ‘Serangan Fajar’ yang dilakukan Pihak Terkait pada 26 November 2024.

Dengan membagikan amplop berisikan uang Rp50.000 kepada warga di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, sebanyak enam lembar. 

Jenis pelanggaran ini menurut Pemohon juga terjadi di Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kec. Kambu. 

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 01 melakukan black campaign pada 23 November 2024 di depan RS. Bahtera Mas, Kota Kendari dan Kolam Retensi Lepo-Lepo. 

Lalu, pada hampir seluruh TPS Kota Kendari terjadi penambahan pemilih yang menggunakan e-KTP dan bukan menggunakan C-6 saat hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 dan menetapkan perolehan suara yang benar adalah Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 0 suara.

Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara.

Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.

5. Pilkada Kendari

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirnah Lachmuddin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).

Dalam permohonan Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Saefullah Hamid selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon.

Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran-Sudirman memperoleh 61.831 suara, Pemohon memperoleh 41.044 suara.

Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Paslon Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal mendapatkan 51.598 suara.

Atas perolehan suara ini, Pemohon mendalilkan ditemukan banyak pelanggaran, baik berupa pemilih yang tidak terdaftar namun diberikan kesempatan memberikan suara di TPS.

Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hingga pemilih yang kehilangan hak suaranya. 

Pelanggaran demikian ditemukan pada 195 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dengan 37 kelurahan. 

Bahwa setelah mengurangi perolehan suara masing-masing paslon di 195 TPS, selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 01 yang semula 20.787 suara menjadi hanya 13.934 suara. 

Sementara terkait suara sah di 195 TPS tersebut mencapai 67.557, sehingga hal ini berdampak sekali pada perolehan suara Pemohon.

Terkait dalil adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilihan namun mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS (pemilih fiktif).

Pemohon mengidentifikasi dengan bukti tanda tangan pemilih dalam Daftar Kehadiran dan C.Hasil atau D.Hasil. 

Pemohon mendapati jumlah tanda tangan pemilih dalam Daftar Hadir lebih kecil dari jumlah pemilih dalam C.Hasil atau D.Hasil. 

Dengan kata lain, terdapat pemilih yang tidak terdaftar, tetapi diberikan kesempatan memberikan suara.

“Perolehan suara yang ditetapkan Termohon merupakan perhitungan yang didasarkan pada angka-angka yang tidak valid karena adanya pemilih yang tidak terdaftar diberikan kesempatan memberikan suara. Misalnya terjadi di TPS 8 Kambu,” kata Saefullah.

“Di mana jumlah daftar hadir berdasarkan DPT ada 290, sedangkan berdasarkan C.Hasil menjadi 302,” lanjutnya menyebutkan salah satu contoh TPS yang didalilkan dalam permohonan perkara ini.

Pemohon juga mendalilkan adanya surat suara yang digunakan namun tidak tercatat atau hilang. 

Indikasi ini ditemukan berdasarkan jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih lebih besar dibandingkan dengan suara yang digunakan sebagaimana tercantum dalam C.Hasil atau D.Hasil Kecamatan.

Misalnya pada TPS 6 Watu-Watu berdasarkan daftar hadir seharusnya berjumlah 404, namun pada C.Hasil tertera 403.

Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Pada TPS di Kecamatan Kambu pada Kelurahan Kambu sebanyak 10 TPS, Mokou 3 TPS, Lalolara 6 TPS, serta Kelurahan Padaleu 5 TPS.

Kecamatan Kendari Barat pada Kelurahan Tipilu sebanyak 6 TPS, Watu-Watu sebanyak 5 TPS, dan Kemayara sebanyak 1 TPS.

Lahundape sebanyak 4 TPS, Sodoha sebanyak 1 TPS, Punggaloba sebanyak 1 TPS, dan Benubenua sebanyak 1 TPS.

Kecamatan Abeli; Kec. Mandonga; Kec. Kadia; Kec. Puuwatu; Kec. Baruga; Kec. Kendari; dan Kec. Poasia.

6. Pilkada Muna

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perdana Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna 2024. 

Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Gedung I MK, Rabu (15/1/2025).

Dalam persidangan, Majelis Panel memberikan kesempatan kepada Pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan untuk membacakan permohonannya. 

Perkara ini sendiri mendudukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna sebagai Termohon. 

Sedangkan, sebagai Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1 Bachrun dan La Ode Asrafil.

Sejumlah permasalahan diuraikan dalam pokok permohonan di antaranya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggalang dukungan untuk Pihak Terkait sebagai petahana.

Mengenai itu, Pemohon menyebutkan adanya rapat pembentukan tim pemenangan Pihak Terkait di Aula Kantor Bupati Muna. 

Rapat tersebut, menurut Pemohon, dihadiri guru PAUD, SD, SMP, dan Kepala Puskesmas. 

Selain rapat, Pemohon juga menyoroti adanya arahan dari seorang Kepala SD kepada para guru untuk mendukung Pihak Terkait.

Terkait pengerahan ASN pula, Pemohon turut mendalilkan adanya pengumpulan uang oleh sejumlah camat, lurah, dan Kepala Puskesmas untuk keperluan Pihak Terkait. 

“Bahwa adanya sejumlah camat, lurah, Kepala Puskesmas sebagai donatur untuk melakukan politik bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon petahana," kata Aswan Asku, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.

Masih terkait ASN, dalam permohonan perkara ini juga disebutkan soal adanya Grup Whatsapp yang berisi para pejabat di lingkungan Pemkab Muna yang dilantik pada 6 Juni dan 12 Juli 2024. 

Pejabat yang dilantik tersebut berjumlah 52, terdiri dari 31 Pejabat Eselon II serta 21 Pejabat Administrator dan Pengawas.

Menurut Pemohon, Grup Whatsapp yang berisi para pejabat tersebut diberi nama akronim dari Paslon Nomor Urut 1.

“Mutasi 31 pejabat tadi Yang Mulia ada di dalam Grup Whatsapp Bahtera namanya. Ini akronim dari pasangan nomor urut 1. Di dalam grup tersebut terdapat 15 kepala dinas yang masuk dalam pelantikan di 6 juni 2024 tadi,” jelas Aswan.

Pihak Terkait sebagai petahana juga dinilai Pemohon telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye. 

Di antara yang dimanfaatkan, program pendistribusian 32 ribu ton bibit jagung untuk tujuh kecamatan, Tongkuno, Kabawo, Kontukowuna, Watopute, Kabangka, Parigi, dan Bone.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan, di antaranya speed boat milik Pemkab Muna untuk mobilitas kampanye di beberapa wilayah. 

Fasilitas lain yang dimanfaatkan Pihak Terkait menurut Pemohon ialah Rumah Jabatan Wakil Bupati Muna.

Calon petahana disebutkan menggunakan fasilitas rumah jabatan wakil bupati sebagai tempat quick count atau hitung cepat perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna.

“Yang saat itu dihadiri oleh jajaran pejabat eselon termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Muna,” ujarnya.

Kemudian, Pemohon juga menyebut bahwa pihak terkait memanfaatkan masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Menurut Pemohon, mereka dikumpulkan untuk diarahkan memilih Pihak Terkait dalam Pilbup Muna 2024.

Pemohon dalam perkara ini juga mendalilkan keterlibatan Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Muna yang dinilai berpihak kepada Pihak Terkait. 

Keberpihakan itu dinilai Pemohon tercermin dari pencetakan buku visi-misi Pihak Terkait oleh Termohon yang menggunakan logo Pemkab Muna. 

Buku visi-misi  itu sendiri dibagikan saat Debat Peserta Pibup Muna pada 2 November 2024.

Keberpihakan juga dinilai Pemohon terdapat pada baliho yang dicetak Termohon. 

Baliho yang dimaksud, dipasang oleh anggota PPS dan KPPS di seluruh desa dan kelurahan. 

Hal yang dipermasalahkan ialah berkaitan dengan isi baliho yang menurut Pemohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait.

“Sangat terencana Termohon mencetak baliho atau spanduk dan semua anggota PPS dan KPPS memasang baliho tersebut secara serentak di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Muna pada tanggal 24 November 2024. Dalam baliho tersebut ada bentuk seruan dan ajakan untuk memilih nomor 1,” katanya.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini melayangkan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi agar membatalkan Keputusan KPU Muna.

Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024. 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan pemungutan suara ulang yang hanya diikut sertakan 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

7. Pilkada Kolaka Utara

Pemohon dalam PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara menyebut manipulasi data pemilih dalam dalil permohonannya. 

Hal itu diungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). 

Perkara ini disidangkan di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Nomor Urut 2 Sumarling dan Timber. 

Diwakili kuasa hukumnya, Irwan Muin dan Andi Jaya Adiputra, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara telah memanipulasi data pemilih tambahan di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal demikian menurut Pemohon, terlihat dari perbandingan Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS-TPS dengan data pemilih DPT di website DPT Online. 

Dari perbandingan itu, ditemukan pemilih-pemilih yang memilih di TPS menggunakan KTP elektronik dalam daftar hadir pemilih tambahan.

“Padahal mereka terdaftar dan beralamat di TPS lain atau dalam wilayah kabupaten lain atau wilayah provinsi lain, serta tidak terdaftar dalam DPTb dan/ atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan atau pemilih pindahan,” kata Irwan.

Selain data pemilih tambahan, Pemohon juga menyebut bahwa manipulasi dilakukan terhadap data pemilih khusus pada enam TPS. 

Menurut Pemohon, perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 50, 51, 52 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Ketidakprofesionalan Termohon dalam perkara ini juga disebut-sebut tercermin dari tidak terselenggaranya pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Surat Rekomendasi Bawaslu Kolaka Utara yang dimaksud, terbit dengan nomor 214/PP.00.02/K.SG0S/12/2024 pada4 Desember 2024.

“Rekomendasi di TPS 001 Desa Ulu Wawo Kecaatan Wawo. Tidak dilaksanakan tanpa alasan,” jelas Irwan.

Tak hanya dari sisi Termohon, Pemohon juga mendalilkan mengenai Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Nomor Urut 3 Nur Rahman Umar dan Jumarding yang menjabat Bupati Kolaka Utara pada periode sebelumnya. 

Menurut Pemohon, hal itu mengarahkan kepada terlibatnya puluhan kepala desa, kepala dinas, camat, kepala sekolah, dan ASN lainnya. 

Tindakan para kepala desa yang dianggap tidak netral pun telah masuk ke dalam ranah pidana, sehingga beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala-kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor Urut 3, sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pilkada,” jelas Irwan.

Status para kepala desa yang menjadi tersangka itu kemudian diperdalam oleh Majelis Panel Hakim. 

Majelis meminta perkembangan terkait proses perkara para kepala desa tersebut untuk dilampirkan dalam bukti-bukti oleh Pemohon.

“Sampai sekrang statusnya masih tersangka atau sudah ada tindak lanjut dari Gakkumdu? Nanti di persidangan berikutnya dipertegas bukti-buktinya, progres perkara-perkara yang berkaitan dengan 6 kepala desa itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan di persidangan, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pilbub Kolaka Utara. 

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024.

Pemungutan suara ulang pun turut dimohonkan dalam petitum perkara ini untuk beberapa TPS.

TPS 001 Desa Ulu Wawo Kecamatan Wawo, TPS 001 Desa Pakue Kecamatan Pakue Utara, TPS 001 Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah, TPS 001 Desa Teposua Kecamatan Pakue Utara, TPS 001 Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih.

TPS 002 Desa Lapolu Kecamatan Tiwu, TPS 001 Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah, TPS 002 Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah, TPS 002 Desa Tinuna kecamatan Porehu.

TPS 001 Desa Tinuna Kecamatan Porehu, TPS 002 Desa Bangsala Kecamatan Porehu, TPS 002 Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua.

TPS 001 Desa Totallang Kecamatan Lasusua dan TPS 002 Desa Meeto Kecamatan Kodeoha.

“Dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding," kata Andi Jaya Adiputra, Kuasa Hukum Pemohon.

8. Pilkada Buton Selatan

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin mendalilkan keberpihakan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan.

Hingga melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal (Pihak Terkait). 

Hal itu disampaikan pemohon perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kepala Daerah pada Rabu (15/1/2025).

“Indikasi kecurangan itu juga begitu nampak secara vulgar dan dipertontonkan oleh Penjabat Pemerintah Daerah dalam hal Pj Bupati Buton Selatan,” ujar Eka Rahmawati kuasa hukum Pemohon.

Di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Pemohon menjelaskan, Pj Bupati Buton Selatan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada 18 November 2024, kemudian sehari setelahnya membatalkan keputusan tersebut. 

Selain itu, Pj Bupati Buton Selatan juga terindikasi memobilisasi masa ASN hingga pejabat tinggi pada Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan untuk memenangkan Paslon 2.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menyebutkan adanya serangan fajar satu hari sebelum pemungutan suara berupa sebaran amplop berisi uang Rp 500 ribu untuk memenangkan Paslon 2. 

Menurut Pemohon, tindakan pelanggaran-pelanggaran itu telah diadukan ke Bawaslu, tetapi Bawaslu tidak pernah melakukan investigasi atas aduan Pemohon.

Di sisi lain, Pemohon mendalilkan penambahan pemilih dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) di sejumlah TPS yang berdomisi di tempat lain. 

Dalil ini terjadi di TPS 002 Desa Burangasi, TPS 001 Desa Burangasi Rumbia, TPS 002 Desa Lontoi, TPS 002 Desa Batuawu, TPS 003 Kelurahan Lakambau, TPS 001 Kelurahan Molona.

TPS 002 Kelurahan Masiri, TPS 001 Kelurahan Majapahit, TPS 001 Desa Bola, TPS 003 Kelurahan Masiri, TPS 002 Desa Lawela, TPS 002 Gunung Sejuk, TPS 002 Hendea, TPS 003 Gerak Makmur, TPS 001 Lipumangau, dan TPS 001 Bahari Dua.

Berdasarkan Keputusan KPU Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara.

Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal sebesar 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin sebesar 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin sebesar 2.799 suara. 

Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan itu.

Serta memerintahkan KPU segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebagaimana yang dimohonkan Pemohon.

9. Pilkada Buton Selatan

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 4 Hardodi dan La Ode Amiruddin mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan tiga paslon lainnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton Selatan Tahun 2024. 

Untuk itu, dalam Sidang Pemeriksaan PHPU Bupati Buton Selatan pada Rabu (15/1/2025), Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 4 sebagai pemenang Pilbup Buton Selatan.

“Kami yakin juga Yang Mulia praktik masif money politic ini juga diketahui sebenarnya oleh penyelenggara KPU maupun juga Bawaslu,” ujar Hardodi yang bertindak sendiri sebagai kuasa hukum Paslon 4 dalam Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Pemohon mengatakan ketiga paslon kecuali dirinya bersama tim pemenangan masing-masing melakukan praktik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon dalam permohonannya mendalilkan Paslon 1 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per orang.

Paslon 2 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per orang, dan Paslon 3 memberikan uang kepada pemilih senilai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per orang. 

Pemohon mengaku memiliki bukti atas praktik politik uang yang terjadi di 70 desa/kelurahan di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton Selatan tersebut.

Pemohon mendalilkan terdapat ribuan orang yang hendak melaporkan tindakan politik uang tersebut kepada Bawaslu. 

Namun, Bawaslu mengatakan orang yang memberi dan menerima uang tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilihan. 

Alasan ini yang kemudian membuat masyarakat tidak mempunyai keberanian untuk melaporkan politik uang kepada Bawaslu Buton Selatan.

Berdasarkan Keputusan KPU Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara.

Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara. 

Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta menetapkan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilbup Buton Selatan Tahun 2024.

10. Pilkada Konawe Kepulauan 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M Yacub Rahman mengajukan pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 853 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 ke MK. 

Hal itu disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Bupati Konawe Kepulauan yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 2.

Persidangan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).

Tony Akbar Hasibuan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dan M. Farid (Paslon 4) sebesar 14.255 suara disebabkan oleh adanya keberpihakan bupati aktif. 

Keberpihakan bupati aktif tersebut dilakukan dengan cara melakukan pergantian 51 kepala desa di Konawe Kepulauan pada masa Pemilu.

“Amrullah selaku Bupati aktif melakukan pergantian 51 Kepala Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan cara menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) yang dilakukan dalam masa Pemilu,” kata Tony dalam persidangan.

Tony juga mengungkapkan dugaan keberpihakan bupati aktif terhadap Paslon 4 dalam proses tahapan Pilkada Konawe Kepulauan telah terjadi sejak ditetapkannya tahapan pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 oleh KPU Konawe Kepulauan. 

Hal ini dikarenakan Calon Bupati pada Paslon 4 atas nama Rifqi Saifullah Razak merupakan anak kandung Amrullah selaku Bupati Aktif Konawe Kepulauan yang masa jabatannya masih aktif hingga berakhirnya masa periode tahun 2025.

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan akibat keberpihakan bupati aktif Konawe Kepulauan tersebut terhadap Paslon 4.

Dengan cara menunjuk ASN menjadi pelaksana tugas 51 Kades menyebabkan para pelaksana tugas tersebut melakukan intervensi dan intimidasi secara terang-terangan terhadap para kader dan pengurus desa untuk terlibat memenangkan Paslon 4. 

Para Plt Kades tersebut menjanjikan terhadap para kader dan pengurus desa akan mempertahankan posisi di pemerintahan desa.

Termasuk mengeluarkan dana APD secara keseluruhan sekalipun belum waktunya jika berkenan mengikuti seluruh arahannya.

“Setiap kader dan pengurus desa diminta untuk mendapatkan minimal 5 suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4,” lanjut Tony.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim MK agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tertanggal 4 Desember 2024 Pukul 15.43 WITA. 

Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk mendiskualifikasikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 atas nama Rifqi Saifullah Razak karena terbukti melibatkan aparat pemerintah. 

Selain itu, meminta MK agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) kecamatan.

11. Pilkada Buton Tengah

KPU Buton Tengah diangggap tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu berdasarkan tuntutan pemohon yang dibacakan saat pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (14/1/2025).

Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berkas perkara disampaikan langsung kuasa hukum pemohon, Ade Yan Yan Hasbullah dalam sidang.

Ia menyebutkan KPU Buton Tengah dinilai tidak netral sebab terdapat instruksi langsung serta tidak mendiskualifikasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati sebab tidak penuhi syarat.

“Tentang termohon yang tidak mendiskualifikasi terhadap pasangan nomor urut satu meskipun tidak memenuhi persyaratan pencalonan dengan kode bukti P101-P108,” ungkapnya dalam sidang, Selasa (14/1/2025).

Ia melanjutkan, termohon sebagai penyelenggara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah tidak menjaga sikap indenpendensinya serta berpihak terhadap pasangan calon nomor urut  1.

Baca juga: Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK

“Hal ini dibuktikan dengan adanya arahan langsung dari komisioner KPU Buton Tengah melalui handphone kepada Ketua PPK Kecamatan Mawasangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024,” jelasnya.

Dijelaskan pula, pesan tersebut ditindak lanjuti dengan dijalankan secara berantai kepada saudara Udin selaku PPS Wasilomata 1 untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

“Bahwa termohon sebagai penyelenggara pemilihan dari semenjak awal sudah berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 1, mengingat apabila termohon menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku maka seharusnya pasangan nomor urut 1 didiskualifikasi dan tidak mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” bebernya.

Ia menyebut KPU Buton Tengah seharusnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1  atas nama Dr Azhari sebab masih terdaftar sebagai dosen tetap dan aktif di Universitas Sembilan Belas November Kolaka sesuai dengan data 3 November 2024.

Berdasarkan dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 mengungkapkan terdapat keputusan pemberhentian 30 hari sebelum pemungutan suara, apabila calon tersebut tidak dapat menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut calon nomor urut 1 atas nama Dr. Azhari yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Buton Tengah 2024 yang telah ditetapkan pada 22 Sepetember 2024 seharusnya telah berhenti terhitung sejak September yaitu 30 September 2024, namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan bapak Dr Azhari masih menerima gaji untuk bulan November 2024 dan Desember 2024,” bebernya.

Peristiwa tersebut dibeberkan telah dilaporkan ke Bawaslu Buton Tengah.

Baca juga: Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra

Dalam lembar petitum atau tuntutan yang dibeberkan yakni memohon membatalkan keputusan KPU No.663 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 tertanggal 02 Desember 2024.

Memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Azhari dan Muhammad Adam Basan selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.

Dengan tuntutan tambahan yakni meminta pembatalan hasil pemungutan suara di sejumlah kecamatan yaitu suara di Kecamatan Lakudo Boneoge untuk TPS 04, Kecamatan Mawasangka Kelurahan Kecembungi TPS 02, Kecamatan Lakudo Kelurahan Madongka TPS 1 serta beberapa lainnya.

Kemudian pemohon juga meminta agar KPU Buton Tengah diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang pemohon minta dibatalkan hasilnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon juga menyebut KPU Buton Tengah seharusnya melajukan PSU pada TPS 04 Kelurahan Boneogo Kecamatan Lakudo sebab terdapat dua orang pemilih yang beralamat di luar daerah melakukan pencoblosan.

Kemudian pula seharusnya dilakukan PSU di Desa Kacembungi Kecamatan Mawasangka sebab terdapat kesalahan dalam proses pemungutan suara dan terdapat dua suara yang rusak karena kelalaian KPPS.

Lalu, harusnya melakukan PSU di TPS 01-03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo karena KPPS saat itu melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

TPS 02 Madongka terdapat pemilih yang terdaftar dari luar daerah.

Selanjutnya, seharusnya dilakukan PSU di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu sebab saat rekapitulasi terdapat daftar hadir pemilih yang tidak berada di dalam kotak suara.

Serta sejumlah TPS lainnya yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diminta pembatalannya.

Untuk diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terdapat dua calon yakni nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan, serta nomor urut 2 La Andi dan Abidin.

Berdasarkan lembar model D.Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang diunggah di laman Resmi KPU RI, diungkapkan pasangan nomor urut 1 menang dalam kontestasi dengan jumlah perolehan suara 27.811 suara sah.

Sementara pasangan nomor urut 2 kalah tipis dengan perolehan suara 27.225 suara sah.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah nomor Urut 2 La Andi dan Abidin pada tanggal 4 Desember 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid/Harni Sumatan/La Ode Ari/Amelda Devi Indriani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved