Pilkada Sulawesi Tenggara

Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK

Nasib 14 perkara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Nasib 14 perkara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut update jadwal sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Kada 2024 yang hingga Jumat (10/01/2025) masih bergulir. Sidang MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan termasuk untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nasib 14 perkara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut update jadwal sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Kada 2024 yang hingga Jumat (10/01/2025) masih bergulir.

Sidang MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan termasuk untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra.

Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Andi Sumangerukka dan Hugua meraih suara terbanyak Pilkada Sultra.

Hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Sultra itu  digugat pasangan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan.

Sementara, 13 perkara lain yang teregister di MK merupakan sengketa hasil Pilkada 2024 di 11 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara.

Masing-masing dua perkara Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari dan Pilkada Buton Selatan (Busel).

Baca juga: Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra

Hasil Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), masing-masing satu perkara.

Begitupun Pilwali Baubau, Pilkada Buton, Buton Tengah (Buteng), Pilkada Muna, Wakatobi, serta Kolaka Utara (Kolut).

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Kada 2024 seluruh Indonesia berlangsung mulai Rabu (08/01/2024) hingga 16 Januari 2025.

Tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota, diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi MK, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PKP Kada Sultra mulai berlangsung.

Jadwal persidangan perdana tersebut berlangsung mulai Jumat (10/01/2025) hingga 15 Januari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengatakan, perkara PHP Kada digelar dengan mekanisme panel. 

Sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel atau setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved