Pilkada Sulawesi Tenggara

Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut

Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto laman mkri.id
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra. 

Rapat permusyawaratan hakim pada 3-6 Maret, pengucapan putusan atau ketetapan pada 7-11 Maret.

Sementara, penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan pada 7-13 Maret 2025.

Simak selengkapnya rangkuman hasil sidang MK, pemeriksaan pendahuluan hasil Pilkada se-Sulawesi Tenggara 2024 yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari berita sidang laman mkri.id berikut ini:

1. Pilkada Wakatobi

Calon bupati nomor urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi 2021-2026 (petahana) diduga menyalahgunakan wewenang.

Program dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pilkada Wakatobi 2024, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut

Demikian dalil yang disampaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi nomor urut 01 Hamirudin dan Muhammad Ali.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan Perkara Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (15/1/2025).

Bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Rahman Kurniansyah selaku kuasa hukum pemohon menguraikan beberapa dalil permohonan. 

Rahman menjelaskan, sejak terdaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Wakatobi pada 18 September 2024, Calon Bupati Nomor Urut 02 melakukan sejumlah kegiatan.

Seperti pembagian sembako pada masyarakat Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, dan pembagian bantuan sosial di Kecamatan Togo Bonongko. 

Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), dan Pilkada Konawe Utara (Konut). Sengketa hasil Pilkada Buton Tengah (Buteng), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra.
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), dan Pilkada Konawe Utara (Konut). Sengketa hasil Pilkada Buton Tengah (Buteng), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra. (Istimewa)

Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih.

“Petahana juga melakukan peresmian bandara, saat itu statusnya sedang cuti kampanye namun tidak ada bukti (status cutinya),” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved