Pilkada Sulawesi Tenggara
Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Rapat permusyawaratan hakim pada 3-6 Maret, pengucapan putusan atau ketetapan pada 7-11 Maret.
Sementara, penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan pada 7-13 Maret 2025.
Simak selengkapnya rangkuman hasil sidang MK, pemeriksaan pendahuluan hasil Pilkada se-Sulawesi Tenggara 2024 yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari berita sidang laman mkri.id berikut ini:
Calon bupati nomor urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi 2021-2026 (petahana) diduga menyalahgunakan wewenang.
Program dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pilkada Wakatobi 2024, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut
Demikian dalil yang disampaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi nomor urut 01 Hamirudin dan Muhammad Ali.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan Perkara Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (15/1/2025).
Bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Rahman Kurniansyah selaku kuasa hukum pemohon menguraikan beberapa dalil permohonan.
Rahman menjelaskan, sejak terdaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Wakatobi pada 18 September 2024, Calon Bupati Nomor Urut 02 melakukan sejumlah kegiatan.
Seperti pembagian sembako pada masyarakat Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, dan pembagian bantuan sosial di Kecamatan Togo Bonongko.

Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih.
“Petahana juga melakukan peresmian bandara, saat itu statusnya sedang cuti kampanye namun tidak ada bukti (status cutinya),” katanya.
hasil sidang
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
Mahkamah Konstitusi
sidang MK
Pilkada Kendari
Pilkada Wakatobi
Pilkada Konawe Selatan
Pilkada Muna
Pilgub Sultra
Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK |
![]() |
---|
Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.