Pelantikan Pejabat Pemprov Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara Larang Keras Pungli dan Titip Jabatan, BKD Diperintah Bersih-bersih Total
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka melarang keras pungutan liar dan titipan jabatan dalam proses mutasi maupun promosi di birokrasi.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka melarang keras pungutan liar (pungli) dan titipan jabatan dalam proses mutasi maupun promosi di lingkungan birokrasi.
Hal ini disampaikan Andi Sumangerukka saat memberikan sambutan pada pelantikan pejabat dan penyerahan surat perintah sebagai pelaksana tugas perangkat daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/5/2025).
Sumangerukka menegaskan tidak boleh lagi ada praktik jual beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan sistem seperti itu harus dihentikan.
“Di BKD, saya tidak mau lagi dengar ada istilah bayar kalau mau jabatan. Jangan sampai itu terjadi. Andi Khaeruni tanggung jawab,” kata Andi Sumangerukka.
Menanggapi hal itu, Plt BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni mengatakan siap melakukan bersih-bersih di internal dan seluruh proses kepegawaian yang menjadi kewenangan instansinya.
Baca juga: Tiga Guru Besar UHO Kendari Ditunjuk Jadi Plt Perangkat Daerah di Pemprov Sulawesi Tenggara
Ia menekankan penempatan pejabat ke depan harus didasarkan pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas.
“Kami akan memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten, punya integritas, dan rekam jejak yang baik,” kata Prof Khaeruni.
Prof Khaeruni menyampaikan praktik pungli atau titipan jabatan adalah pelanggaran serius terhadap etika birokrasi.
BKD akan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
“Kalau ada pungli dan titipan jabatan, itu akan kami beri sanksi. Tidak ada toleransi,” tuturnya.
Baca juga: Gubernur Sultra Pastikan Warga Dapat Layanan Kesehatan, ASR: Saya Akan Biayai Jika RS Tak Bisa
Tak hanya itu, Prof Khaeruni menuturkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini mengeluhkan adanya dugaan upeti sebagai syarat untuk mendapatkan posisi strategis.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan agar segala bentuk pungutan tidak sah yang terlanjur diterima dalam proses mutasi jabatan, harus dikembalikan.
“Kami tidak ingin ada lagi ASN yang kehilangan harapan hanya karena sistem yang tidak adil. Reformasi birokrasi harus dimulai dari integritas,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Gubernur Sultra
Andi Sumangerukka
Sulawesi Tenggara
Kendari
BKD Sultra
TribunBreakingNews
Prof Andi Khaeruni
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Ungkap Ironi Sulawesi Tenggara, Daerah Kaya Tapi Bergantung Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka Genap Berusia 62 Tahun, Banjir Ucapan Selamat dan Doa |
![]() |
---|
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka Safari Ramadan di Kolaka, Singgung Sektor Pertambangan |
![]() |
---|
Momen Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Bacakan Pantun Terima Kasih ke Eks Pj Gubernur Andap Budhi |
![]() |
---|
Pesan Perpisahan Andap saat Akhiri Tugas Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.