Pelantikan Pejabat Pemprov Sultra

Gubernur Sulawesi Tenggara Larang Keras Pungli dan Titip Jabatan, BKD Diperintah Bersih-bersih Total

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka melarang keras pungutan liar dan titipan jabatan dalam proses mutasi maupun promosi di birokrasi.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Adpim Sultra
GUBERNUR SULTRA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka saat memberikan sambutan pada pelantikan pejabat dan penyerahan surat perintah sebagai pelaksana tugas perangkat daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/5/2025). (Adpim Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka melarang keras pungutan liar (pungli) dan titipan jabatan dalam proses mutasi maupun promosi di lingkungan birokrasi. 

Hal ini disampaikan Andi Sumangerukka saat memberikan sambutan pada pelantikan pejabat dan penyerahan surat perintah sebagai pelaksana tugas perangkat daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/5/2025).

Sumangerukka menegaskan tidak boleh lagi ada praktik jual beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan sistem seperti itu harus dihentikan. 

“Di BKD, saya tidak mau lagi dengar ada istilah bayar kalau mau jabatan. Jangan sampai itu terjadi. Andi Khaeruni tanggung jawab,” kata Andi Sumangerukka.

Menanggapi hal itu, Plt BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni mengatakan siap melakukan bersih-bersih di internal dan seluruh proses kepegawaian yang menjadi kewenangan instansinya. 

Baca juga: Tiga Guru Besar UHO Kendari Ditunjuk Jadi Plt Perangkat Daerah di Pemprov Sulawesi Tenggara

Ia menekankan penempatan pejabat ke depan harus didasarkan pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas.

“Kami akan memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten, punya integritas, dan rekam jejak yang baik,” kata Prof Khaeruni.

Prof Khaeruni menyampaikan praktik pungli atau titipan jabatan adalah pelanggaran serius terhadap etika birokrasi. 

BKD akan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

“Kalau ada pungli dan titipan jabatan, itu akan kami beri sanksi. Tidak ada toleransi,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Sultra Pastikan Warga Dapat Layanan Kesehatan, ASR: Saya Akan Biayai Jika RS Tak Bisa

Tak hanya itu, Prof Khaeruni menuturkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini mengeluhkan adanya dugaan upeti sebagai syarat untuk mendapatkan posisi strategis. 

Untuk itu, ia telah menginstruksikan agar segala bentuk pungutan tidak sah yang terlanjur diterima dalam proses mutasi jabatan, harus dikembalikan.

“Kami tidak ingin ada lagi ASN yang kehilangan harapan hanya karena sistem yang tidak adil. Reformasi birokrasi harus dimulai dari integritas,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved