Pilkada Sulawesi Tenggara

Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut

Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto laman mkri.id
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra. 

“Cuma sudah dilaporkan ke Bawaslu dan belum ada tanggapan/tindak lanjut,” lanjutnya saat dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo terkait dalil penyalahgunaan kewenangan dari petahana.

Bentuk pelanggaran lainnya yang menurut pemohon menguntungkan Haliana adalah pengangkatan relawan pemadam kebakaran desa se-Wakatobi yang diberikan honor menggunakan pembiayaan APBD.

Kemudian, Haliana pada 13 Agustus 2024 saat tahapan Pilkada berlangsung, selaku Bupati Wakatobi menandatangani nota perjanjian hibah daerah sebanyak 190 dokumen. 

Dokumen tersebut terkait dengan penerimaan hibah bantuan perbaikan rumah untuk 190 rumah se-Kabupaten Wakatobi sebesar Rp10 juta per unit rumah. 

Selanjutnya, Rahman menyebutkan pada 11 September 2024, Haliana mengeluarkan berapa surat yang pada intinya menugaskan atau memindahtugaskan sejumlah ASN.

Baca juga: 6 Sosok Bakal Calon Wali Kota Kendari Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Partai Perindo

Misalnya saja Surat Keputusan Nomor 615.A Tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Zaki Akbar selaku kuasa hukum saat membacakan petitum meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 847 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 sepanjang menyangkut Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 atas Pasangan Calon Nomor Urut 02 Haliana-Safia Wualo.

Memberikan sanksi diskualifikasi pencalonan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02 Haliana–Safia Wualo.

“Dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Wakatobi untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hamirudin–Muhamad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024,” ucap Zaki Akbar.

2. Pilkada Konawe Selatan

Permasalahan administrasi menjadi hal yang didalilkan dalam permohonan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024. 

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Permohonan dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).

Oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Pemohon perkara tersebut yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Nomor Urut 1 Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved