Pilkada Sulawesi Tenggara
Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“Cuma sudah dilaporkan ke Bawaslu dan belum ada tanggapan/tindak lanjut,” lanjutnya saat dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo terkait dalil penyalahgunaan kewenangan dari petahana.
Bentuk pelanggaran lainnya yang menurut pemohon menguntungkan Haliana adalah pengangkatan relawan pemadam kebakaran desa se-Wakatobi yang diberikan honor menggunakan pembiayaan APBD.
Kemudian, Haliana pada 13 Agustus 2024 saat tahapan Pilkada berlangsung, selaku Bupati Wakatobi menandatangani nota perjanjian hibah daerah sebanyak 190 dokumen.
Dokumen tersebut terkait dengan penerimaan hibah bantuan perbaikan rumah untuk 190 rumah se-Kabupaten Wakatobi sebesar Rp10 juta per unit rumah.
Selanjutnya, Rahman menyebutkan pada 11 September 2024, Haliana mengeluarkan berapa surat yang pada intinya menugaskan atau memindahtugaskan sejumlah ASN.
Baca juga: 6 Sosok Bakal Calon Wali Kota Kendari Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Partai Perindo
Misalnya saja Surat Keputusan Nomor 615.A Tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Zaki Akbar selaku kuasa hukum saat membacakan petitum meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 847 Tahun 2024.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 sepanjang menyangkut Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 atas Pasangan Calon Nomor Urut 02 Haliana-Safia Wualo.
Memberikan sanksi diskualifikasi pencalonan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02 Haliana–Safia Wualo.
“Dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Wakatobi untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hamirudin–Muhamad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024,” ucap Zaki Akbar.
Permasalahan administrasi menjadi hal yang didalilkan dalam permohonan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK
Permohonan dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Pemohon perkara tersebut yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Nomor Urut 1 Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke.
hasil sidang
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
Mahkamah Konstitusi
sidang MK
Pilkada Kendari
Pilkada Wakatobi
Pilkada Konawe Selatan
Pilkada Muna
Pilgub Sultra
Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK |
![]() |
---|
Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.