Pilkada Sulawesi Tenggara

Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut

Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto laman mkri.id
Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut rangkuman hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil sidang MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kendari, Pilkada Wakatobi, dan Pilkada Konawe Selatan (Konsel).

Perselisihan hasil pilkada untuk Pilkada Muna, Pilkada Buton, Pilkada Buton Selatan (Busel), dan Pilkada Konawe Utara (Konut).

Sengketa hasil Pilkada Buton Tengah (Buteng), Pilkada Kolaka Utara (Kolut), dan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) di Provinsi Sultra.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 se-Sulawesi Tenggara di MK sebelumnya berlangsung pada Kamis (16/01/2025).

Setelah sebelumnya sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra sudah berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Berdasarkan data dihimpun TribunnewsSultra.com, terdapat 14 perkara hasil Pilkada 2024 se-Sultra yang sementara bergulir di MK.

Baca juga: Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK

Selain Pilkada Sultra, perkara tersebut terkait perselisihan hasil pilkada 11 kabupaten/ kota di Sulawesi Tenggara.

Dua perkara masing-masing untuk hasil Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari dan Pilkada Busel.

Masing-masing satu perkara hasil Pilkada Konsel, Pilkada Konut, Pilkada Konkep, Pilwali Baubau, dan Pilkada Muna.

Begitupun Pilwali Baubau, Pilkada Buton, Buton Tengah (Buteng), Pilkada Muna, Wakatobi, serta Kolaka Utara (Kolut).

Setelah sidang pendahuluan pemeriksaan, MK menjadwalkan sidang pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu, pada 16 Januari-3 Februari 2025.

Dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 17 Januari-4 Februari dan rapat permusyawaratan hakim 5-10 Februari.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan 11-13 Februari serta penyerahan atau penyampaian salinan pada 11-15 Februari.

Perkara yang dinyatakan bersyarat dilanjutkan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14-28 Februari.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved