Pilkada Sultra

Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut

La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ihsan di hadapan Majelis Hakim MK yang memimpin sidang pendahuluan sengketa PHPKada Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Ihsan di hadapan Majelis Hakim MK yang memimpin sidang pendahuluan sengketa PHPKada Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan menarik gugatan melalui surat resmi ke MK sesuai dengan akta perkara 252 tentang hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024.

"Saya mencabut sendiri (gugatannya) tidak ada diskusi dengan pasangan (Tina Nur Alam)," ujar Ihsan dikutip melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hakim Ketua, Saldy Isra mempertanyakan apakah keputusan itu sudah didiskusikan dengan pasangannya Tina Nur Alam ataupun kuasa hukum mereka.

Ihsan mengatakan keputusan mencabut gugatan itu atas keputusan dirinya sendiri bukan dari kesepakatan bersama Tina Nur Alam ataupun kuasa hukum paslon.

"Saya mencabut sendiri gugatan tidak ada diskusi, baik dengan Bu Tina ataupun kuasa hukum," ujarnya.

Baca juga: Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK

Ihsan mengaku memang ikut menandatangani surat kuasa gugatan yang diajukan bersama Tina Nur Alam untuk sengketa hasil Pilkada Sultra ke MK.

Namun, keputusan menarik gugatan atas keputusan sendiri.

Dalam sidang pendahuluan ini, diikuti Didi Suprianto selaku kuasa hukum pemohon Tina-Ihsan perkara nomor 249 Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tina Nur Alam yang dikonfirmasi soal keputusan pasangannya di Pilkada Sultra mencabut gugatan juga dibenarkan saat sidang Jumat siang tadi.

Namun terkait alasan pasti pasangannya Ihsan menarik gugatan tidak dijelaskan atau didiskusikan dengan dirinya selaku calon gubernur.

"Konfirmasi saja langsung sama Ihsan ya," ucap Tina melalui pesan selulernya.

Meski begitu, Tina mengaku akan tetap melakukan gugatan sengketa Pilkada Sultra 2024 yang sudah diajukan di MK.

Baca juga: MK Sidangkan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kendari Diajukan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna 15 Januari

"Iyalah, tetap lanjut," kata mantan Anggota DPR RI tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved