Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Anggota DPR: Cederai Restorative Justice
Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, Burhanuddin ST, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto kanal Youtube TVR Parlemen/Dok TribunnewsSultra
Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menyorot kasus itu saat rapat kerja bersama jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/11/2024). Selain Burhanuddin, rapat kerja dihadiri jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, salah satunya Kajati Sultra, Anang Supriatna.
“Kemudian soal RJ Pak. Kita memang lagi, kita akan kembangkan lagi soal RJ dan saya berharap kalau memang nanti jadi undang-undang saya sangat bersyukur,” katanya.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kejaksaan sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Sejak berlakunya Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan juga melaksanakan program rumah restoratif juctice (RRJ) yang hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.(*)
(TribunnewsSutra.com/Sitti Nurmalasari)
Baca juga: Pembelaan Kuasa Hukum Guru Supriyani Ditolak JPU di Sidang Pledoi, Tetap pada Tuntutan Awal
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.