Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Anggota DPR: Cederai Restorative Justice
Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, Burhanuddin ST, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
“Lalu ada tuntutan lepas. Sebahagian orang mengatakan ini jaksa mau cari-cari selamat ya, cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.
“Kemudian, ya tentu saja ada kritik sana kritik sini dan sebagainya. Sehingga jaksa kemudian menuntut lepas dan berharap hakim bisa memvonis lepas begitu,” ujarnya menambahkan.
Namun, tuntutan lepas bisa dalam artian ada pengakuan dari terdakwa yang mengaku pelakukan perbuatan tersebut.
“Dan artinya lepas itu kan pasti ada pengakuan bahwa dia melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak bisa dipidana karena mungkin dia tidak punya niat jahat untuk melakukan itu,” kata Nasir.
“Mungkin karena dia ya ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya memberikan efek jera kepada siswanya,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Aceh tersebut menambahkan.
Diapun menyinggung upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan dalam proses awal kasus tersebut.
Baca juga: ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa
“Tapi kalaulah sejak awal ini di RJ-kan dengan berbagai macam cara, meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ tapi memang ini agak sulit dilakukan,” ujarnya.
“Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung, Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restorative justice yang kita lakukan,” lanjutnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengapresiasi kepemimpinan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
“Kemarin kita mendengar jaksa di Konawe (Selatan) berani menuntut bebas itu. Sejatinya Pak, kasus-kasus yang tidak layak disidangkan jaksa tuntut bebas saja pak,” kata Rudianto.
“Bagaimana mungkin guru bisa dipidana pak, ngapain negara terlibat,” jelas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.
“Pasti guru ketika ada kontak fisik dengan muridnya tidak ada pasti mensreanya, niatnya untuk memukul,” lanjutnya.
Meski demikian, Rudianto tetap mengapresiasi kehadiran pihak kejaksaan dalam menangani kasus itu.

“Dan lagi-lagi kejaksaan hadir di situ. Saya harus mengakui dan mengatakan kader Pak Jaksa Agung luar biasa ,” ujarnya.
Sementara, Burhanuddin, dalam jawabannya menanggapi pertanyaan dan pernyataan legislator kembali menyinggung persoalan restorative justice.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.