Wawancara Khusus Tribunnews Sultra
Transformasi Peran Imigrasi Kelas I TPI Kendari Sulawesi Tenggara Melalui Strategi Digitalisasi
Inilah Wawancara Khusus transformasi peran Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui strategi digitalisasi tahun 2024.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Untuk para WNA tersebut, mereka melakukan perpanjangan pelayanannya ke kantor kita. Jadi, itu juga melalui aplikasi.
Tetapi servernya melalui persetujuan dari pusat terlebih dahulu, setelah itu baru kita yang akan melakukan proses selanjutnya, baik izin tinggal kunjungan, izin terbatas maupun izin tinggal tetap.
Untuk pengawasan imigrasi terhadap WNA itu, setiap bulan kita selalu adakan yang namanya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
TIMPORA ini terdiri dari beberapa instansi terkait. Jadi, tidak hanya Imigrasi saja, namun ada pula aparat seperti TNI dan Polri, Pemda, Kesbangpol dan lain sebagainya.
Selain mendapatkan informasi dari masyarakat, Imigrasi juga mendapatkan informasi dari TIMPORA tentang perkembangan dan keberadaan orang asing.
6. Apa saja yang bisa masyarakat laporkan ke kantor Imigrasi?
Kalau masyarakat yang melihat WNA, yang tidak sesuai pekerjaan atau kegiatannya, silahkan melapor.
Seperti diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau terlihat sudah lama sekali orang asing ini tinggal di Sultra.
Setelah mendapat laporan, kita akan melakukan pemeriksaan sesuai dokumen keimigrasian yang ada, apakah sesuai dengan peruntukkannya.
Jika sesuai peruntukkannya, kita hanya data saja. Namun, jika tidak sesuai, kita akan panggil ke kantor untuk melakukan pemeriksaan di seksi Intelijen dan penindakan.
Jadi, di Imigrasi juga ada seksi Intelijen dan Penindakan. Sehingga ada beberapa orang asing yang melakukan pelanggaran di deportasi ke negara asalnya.
7. Apa saja Resolusi Imigrasi di hari Bhakti Imigrasi ke-74 ini?
Imigrasi ke depan, khususnya kantor Imigrasi Kendari akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat untuk pelayanan, khususnya dalam pengurusan paspor.
Kami akan lebih dekat ke masyarakat, dan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, agar kita diberikan ruang dan tempat untuk melakukan pelayanan masyarakat, khususnya yang jauh dari kantor kita.
Jadi masyarakat yang jauh, tidak perlu datang lagi ke kantor kita di Kendari. Masyarakat akan kita buat mudah dengan kita yang akan datang ke sana.
8. Syarat membuat paspor apa saja?
Sebenarnya mengurus paspor tidak susah. Cukup menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Sedangkan, untuk penggantian paspor, cukup paspor lama dan KTP saja yang dibawa, dan penggantiannya bisa dibuat di kantor imigrasi manapun.
Wawancara eksklusif dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Wira Zulfika ini dapat disaksikan selengkapnya dalam program Tribun Corner yang tayang pada 26 Januari 2024 di Channel YouTube TribunnewsSultra.com dengan judul Tribun Corner: Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.