Kasus Penipuan Online di Kendari
Oknum Petugas Rutan Kolaka Diduga Fasilitasi HP ke Napi Tipu Wanita Kendari, Bakal Disanksi Disiplin
Oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, diduga memfasilitasi handphone ke warga binaan untuk menipu modus Video Call Sex (VCS).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, diduga memfasilitasi handphone ke warga binaan untuk menipu modus Video Call Sex (VCS).
Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, memberikan penjelasan soal kasus tindak pidana penipuan dan pemerasan menimpa wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp210 juta.
Sosok pelaku penipuan diidentifikasi sebagai WL, warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Bambang membenarkan insiden penipuan ini dan menegaskan kasusnya terungkap berkat kerja sama baik antara pihak Rutan Kolaka dan Polres Kendari.
Baca juga: Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Sementara Buntut Napi Tipu dan Peras Wanita di Kendari Modus VCS
"Memang benar telah terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan telepon seluler yang dilakukan oleh warga binaan dari Rutan Kelas IIB Kolaka," jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini diungkap bermula dari informasi diberikan Polres Kendari berupa jejak atau trace HP yang digunakan untuk penipuan.
Kemudian meminta bantuan pihak Rutan Kolaka untuk melacak dan menemukan ponsel tersebut.
Selanjutnya, pihaknya mencari dan berhasil menemukan HP tersebut, sehingga membuat pemeriksaan berkembang.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Rutan.
Baca juga: Penipu Modus VCS Wanita Kendari Sebelumnya Dipenjara Kasus Kekerasan Seksual, Narkoba dan Pencurian
WL mengakui salah seorang petugas membantunya dalam meloloskan HP yang digunakan untuk menipu korban.
Oknum petugas tersebut, kini menjalani proses pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi oleh Polresta Kendari.
"Dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan memanggil petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin," tutupnya.
Untuk diketahui, Rutan Kolaka berada di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Jaraknya dengan Kota Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara sekira 159 kilometer (km), waktu tempuh perjalanan selama 3 jam 28 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Rutan Kolaka
penipuan online
VCS
Kendari
Sulawesi Tenggara
sanksi disiplin
Bambang Punto Herdiyanto
TribunBreakingNews
| Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Ditahan, 2 Owner Smarthajj Kendari Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Owner Smarthajj Kendari Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah di Sultra |
|
|---|
| Waspada Penipuan Nyamar Jadi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Minta Uang Pakai Foto AKP Welliwanto |
|
|---|
| Polisi Tetapkan 2 Owner Travel Umrah Smarthajj Kendari Tersangka Dugaan Penipuan Jemaah di Sultra |
|
|---|
| Kasus Penipuan Haji Plus Muna Sulawesi Tenggara Bakal Penetapan Tersangka, Polisi Dalami Aliran Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Oknum-Petugas-Rutan-Kolaka-Diduga-Fasilitasi-HP-ke-Napi-Tipu-Wanita-Kendari-Bakal-Disanksi-Disiplin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.