Kasus Penipuan Online di Kendari

Oknum Petugas Rutan Kolaka Diduga Fasilitasi HP ke Napi Tipu Wanita Kendari, Bakal Disanksi Disiplin

Oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, diduga memfasilitasi handphone ke warga binaan untuk menipu modus Video Call Sex (VCS).

Istimewa
RUTAN KOLAKA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang ikut serta memfasilitasi HP kepada warga binaan untuk menipu wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, Rabu (29/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, diduga memfasilitasi handphone ke warga binaan untuk menipu modus Video Call Sex (VCS).

Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, memberikan penjelasan soal kasus tindak pidana penipuan dan pemerasan menimpa wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp210 juta.

Sosok pelaku penipuan diidentifikasi sebagai WL, warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Bambang membenarkan insiden penipuan ini dan menegaskan kasusnya terungkap berkat kerja sama baik antara pihak Rutan Kolaka dan Polres Kendari.

Baca juga: Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Sementara Buntut Napi Tipu dan Peras Wanita di Kendari Modus VCS

"Memang benar telah terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan telepon seluler yang dilakukan oleh warga binaan dari Rutan Kelas IIB Kolaka," jelasnya, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini diungkap bermula dari informasi diberikan Polres Kendari berupa jejak atau trace HP yang digunakan untuk penipuan.

Kemudian meminta bantuan pihak Rutan Kolaka untuk melacak dan menemukan ponsel tersebut.

Selanjutnya, pihaknya mencari dan berhasil menemukan HP tersebut, sehingga membuat pemeriksaan berkembang.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Rutan.

Baca juga: Penipu Modus VCS Wanita Kendari Sebelumnya Dipenjara Kasus Kekerasan Seksual, Narkoba dan Pencurian

WL mengakui salah seorang petugas membantunya dalam meloloskan HP yang digunakan untuk menipu korban.

Oknum petugas tersebut, kini menjalani proses pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi oleh Polresta Kendari.

"Dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan memanggil petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin," tutupnya.

Untuk diketahui, Rutan Kolaka berada di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Jaraknya dengan Kota Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara sekira 159 kilometer (km), waktu tempuh perjalanan selama 3 jam 28 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved