Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.
Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.
Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.
Mardani juga menegaskan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman yang merupakan titipan sehingga membuat penganggaran tidak tepat sasaran.
“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.
"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.
Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.