Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS

Apakah Pemerintah dah DPR-RI sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023?

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Apakah Pemerintah dah DPR-RI sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023? 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apakah Pemerintah dah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023?

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan sebelumnya, bahwa RUU ASN akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September 2023.

Aturan terbaru ini diharapkan bisa memberi kepastian pada nasib tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Azwar Anas.

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya.

1. Honorer

Meskipun belum disahkan oleh pemerintah dan DPR-RI, tetapi draf RUU ASN sudah bisa diperoleh secara terbuka.

Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah dan DPR-RI tengah mencari solusi terbaik untuk penuntasan masalah 2,3 juta honorer.

Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN

Baca juga: Pemerintah dan DPR-RI Sahkan RUU ASN Jadi UU ASN Terbaru, Begini Nasib PPPK Sesuai Pasal-pasal

Rekrutmen tenaga honorer sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan aturan main yang jelas agar bisa lebih teratur.

Aturan main itu akan menjadi salah satu pasal dalam UU ASN terbaru.

"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," ujar Azwar Anas.

"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.

2. PPPK

Selain soal tenaga honorer, pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru akan melahirkan solusi bagi mesalah PPPK dan PNS.

Dalam draf RUU ASN ditegaskan adanya hak-hak yang akan diperoleh PPPK sebagai ASN, sama seperti PNS.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut," bunyi poin 2 draf RUU ASN.

Adapun Pasal 22 mengatakan bahwa PPPK berhak memperoleh:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved