Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN
Nasib tenaga honorer masih belum pasti. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih upayakan solusi terbaik.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib tenaga honorer masih belum pasti. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih upayakan solusi terbaik.
Diketahui bahwa Pemerintah dan DPR-RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dalam draf RUU ASN ini tercantum poin menyangkut masa depan pegawai pemerintah non-ASN atau tenaga honorer.
Ada tiga poin yang menyangkut masa depan tenaga honorer dalam draf RUU ASN, yakni tidak akan ada pemutuhan hubungan kerja (PHK) massal pada November 2023, menghindari pemecatan massal disepakati bahwa jalan tengahnya melalui seleksi PPPK, dan pemerintah akan memberi hak istimewa kepada tenaga honorer untuk diangkat sebagai ASN tanpa jalur tes.
Meskipun demikian, tiga poin tersebut masih diupayakan. Pemerintah dan DPR-RI mencari solusi terbaik untuk masa depan tenaga honorer.
Awalnya pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Penghapusan status tersebut akan dibarengi dengan pengangkatan tenaga horer menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, pemerintah melakukan pendataan ulang jumlah tenaga honorer. Dalam pendataan tersebut, sebagaimana dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui bahwa total tenaga honores sebanyak 2,3 juta jiwa.
Baca juga: Pemerintah dan DPR-RI Sahkan RUU ASN Jadi UU ASN Terbaru, Begini Nasib PPPK Sesuai Pasal-pasal
Baca juga: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PPPK Saat RUU ASN Disahkan Pemerintah dan DPR-RI
Jumlah tersebut jauh dari prediksi pemerintah yang mengira total keseluruhan tenaga honorer hanya 400 ribuan, sehingga melakukan skema ulang untuk menemukan solusi terbaik.
Pemerintah ingin merekrut 2,3 juta tenaga honorer manjadi ASN PPPK. Namun, perekrutan tidak boleh membebani keuangan negara.
Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak boleh ada PHK massal juga pembengkakan anggaran negara.
Untuk mendapatkan solusi terbaik, pemerintah dan DPR-RI melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP ditugaskan melakukan audit pada mekanisme rekrutmen tenaga honorer karena ada dugaan manipulatif.
Dari hasil audit BPKP tersebut, ditemukan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman. Terutama yang terdapat di pemerintah daerah (pemda).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan bahwa rekrutmen ASN tidak berkualitas, begitu pula tenaga honorer yang direkrut karena tim sukses hingga relawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.