Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru akan memberikan kemudahan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah dan DPR-RI, sebagaimana dalam draf RUU ASN, telah memberikan prioritas untuk jenis tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak lagi dilakukan selama setahun sekali.
Pengangkatan tersebut akan sering dilakukan.
"Di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali," ujar Azwar Anas pada Selasa (12/9/2023), saat ditemui awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
"Bisa saja setiap saat, ketika nanti bila diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS
Selain itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan agar terjamin kualitas sumber daya manusia yang diangkat pemerintah menjadi ASN.
Azwar Anas menuturkan, kualitas rekrutmen ASN, utamanya pemerintah daerah, terbilang rendah.
Oleh karena itu akan dibuat aturan main yang akan menjadi salah satu pasal dalam UU ASN terbaru.
Dengan demikian, diharapkan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan lebih berkualitas.
"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," katanya.
"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.
Pemerintah saat ini mencatat bahwa ada 2,3 juta tenaga honorer yang siap diangkat menjadi PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.