Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru akan memberikan kemudahan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah dan DPR-RI, sebagaimana dalam draf RUU ASN, telah memberikan prioritas untuk jenis tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak lagi dilakukan selama setahun sekali.
Pengangkatan tersebut akan sering dilakukan.
"Di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali," ujar Azwar Anas pada Selasa (12/9/2023), saat ditemui awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
"Bisa saja setiap saat, ketika nanti bila diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS
Selain itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan agar terjamin kualitas sumber daya manusia yang diangkat pemerintah menjadi ASN.
Azwar Anas menuturkan, kualitas rekrutmen ASN, utamanya pemerintah daerah, terbilang rendah.
Oleh karena itu akan dibuat aturan main yang akan menjadi salah satu pasal dalam UU ASN terbaru.
Dengan demikian, diharapkan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan lebih berkualitas.
"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," katanya.
"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.
Pemerintah saat ini mencatat bahwa ada 2,3 juta tenaga honorer yang siap diangkat menjadi PPPK.
Ini sesuai dengan database Badan Kepegawai Negara (BKN).
Oleh karena itu, tenaga honorer berhak diangkat menjadi PPPK dengan memperhatikan batas pensiun.
Ayat 3 Pasal 131A menambahkan, bahwa dimaksud memprioritaskan mereka dengan masa kerja terlama adalah yang telah bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti tenaga kesehatan (nakes) dan guru.
Pengangkatan menjadi PPPK bagi sejumlah tenaga honorer ini dilakukan dengan pertimbangan pada gaji, ijazah pendidikan terakhirnya, serta tunjangan terakhir.
Jika benar pengangkatan tenaga honorer berdasarkan masa kerja paling lama seperti yang ada dalam draf RUU ASN, ini sebuah keuntungan.
Mengingat banyak tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tetapi tak mendapat kesejahteraan layak.
Dalam draf RUU ASN ini juga, pegawai PPPK dijamin mendapatkan jaminan hari tua.
Hal ini segera final karena pemerintah sudah menyiapkan opsinya.
Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN
Azwar Anas, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menegaskan, tidak boleh ada PHK massal juga pembengkakan anggaran negara.
Untuk mendapatkan solusi terbaik, pemerintah dan DPR-RI melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP ditugaskan melakukan audit pada mekanisme rekrutmen tenaga honorer karena ada dugaan manipulatif.
Dari hasil audit BPKP tersebut, ditemukan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman. Terutama yang terdapat di pemerintah daerah (pemda).
Azwar Anas membeberkan bahwa rekrutmen ASN tidak berkualitas, begitu pula tenaga honorer yang direkrut karena tim sukses hingga relawan.
Meskipun tidak semua pemda melakukan hal tersebut, tetapi jumlahnya cukup banyak.
Hal ini bisa terjadi karena pemerintah pusat tidak bisa melarang Gubernur atau Bupati melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Pasalnya, para pemimpin pemda itu selalu punya cara masing-masing.
Rekrutmen tenaga honorer sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan aturan main yang jelas agar bisa lebih teratur.
"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," ujar Azwar Anas.
"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.
Adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman memunculkan kabar pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi ASN PPPK.
Kabar tersebut keliru. Honorer tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK. Namun rekrutmennya ditunda hingga Desember 2024.
Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Dalam RUU ASN, Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Temuan Hasil Audit BPKP?
Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.
"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.
Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.
Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.
Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.
Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.
"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.
Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.
Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.
Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.
Mardani juga menegaskan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman yang merupakan titipan sehingga membuat penganggaran tidak tepat sasaran.
“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.
"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.
Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.