Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Pasalnya, para pemimpin pemda itu selalu punya cara masing-masing.

Rekrutmen tenaga honorer sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan aturan main yang jelas agar bisa lebih teratur.

"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," ujar Azwar Anas.

"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.

Adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman memunculkan kabar pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi ASN PPPK.

Kabar tersebut keliru. Honorer tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK. Namun rekrutmennya ditunda hingga Desember 2024.

Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Dalam RUU ASN, Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Temuan Hasil Audit BPKP?

Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.

"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.

Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.

Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.

Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.

"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved