PPPK Paruh Waktu
Begini Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Syarat dan Mekanisme
SE Nomor 6 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah tata cara penetapan NIP PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025. Berdasarkan surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Merujuk SE Nomor 6 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana regulasi ini demi menata pegawai non-ASN. Sekaligus melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu.
Demi memastikan proses penetapan NIP PPPK paruh berjalan tertib, seragam dan memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Ketahui Progres pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN: Ikuti 6 Tahapan Mudah Ini
Akan jadi pedoman ditujukan instansi pemerintah, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam mengajukan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.
SE ini juga ditujukan memberikan keseragaman layanan dan kepastian hukum bagi calon PPPK yang akan diangkat.
Meliputi 2 hal, yakni persyaratan dan mekanisme penetapan NI. Dasar hukum cukup komprehensif, mulai UU ASN dan APBN 2025.
Kemudian Permen terkait Manajemen PPPK, Perpres tentang BKN, hingga keputusan dan peraturan Menteri PANRB tentang rekrutmen ASN.
Persyaratan dokumen mendapatkan NI PPPK paruh waktu:
1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
2. Ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi jabatan.
3. Surat pernyataan bermaterai berisi 5 poin, termasuk tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak sedang menjabat sebagai ASN/TNI/POLRI, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Beredar Undangan Pelantikan PPPK Konawe Tahap 1 dan 2 Berlangsung Awal Oktober 2025
4. SKCK berlaku.
5. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.