Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Ini sesuai dengan database Badan Kepegawai Negara (BKN).

Oleh karena itu, tenaga honorer berhak diangkat menjadi PPPK dengan memperhatikan batas pensiun.

Ayat 3 Pasal 131A menambahkan, bahwa dimaksud memprioritaskan mereka dengan masa kerja terlama adalah yang telah bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti tenaga kesehatan (nakes) dan guru.

Pengangkatan menjadi PPPK bagi sejumlah tenaga honorer ini dilakukan dengan pertimbangan pada gaji, ijazah pendidikan terakhirnya, serta tunjangan terakhir.

Jika benar pengangkatan tenaga honorer berdasarkan masa kerja paling lama seperti yang ada dalam draf RUU ASN, ini sebuah keuntungan.

Mengingat banyak tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tetapi tak mendapat kesejahteraan layak.

Dalam draf RUU ASN ini juga, pegawai PPPK dijamin mendapatkan jaminan hari tua.

Hal ini segera final karena pemerintah sudah menyiapkan opsinya.

Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN

Azwar Anas, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menegaskan, tidak boleh ada PHK massal juga pembengkakan anggaran negara.

Untuk mendapatkan solusi terbaik, pemerintah dan DPR-RI melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP ditugaskan melakukan audit pada mekanisme rekrutmen tenaga honorer karena ada dugaan manipulatif.

Dari hasil audit BPKP tersebut, ditemukan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman. Terutama yang terdapat di pemerintah daerah (pemda).

Azwar Anas membeberkan bahwa rekrutmen ASN tidak berkualitas, begitu pula tenaga honorer yang direkrut karena tim sukses hingga relawan.

Meskipun tidak semua pemda melakukan hal tersebut, tetapi jumlahnya cukup banyak.

Hal ini bisa terjadi karena pemerintah pusat tidak bisa melarang Gubernur atau Bupati melakukan rekrutmen tenaga honorer.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved