Jumat, 5 Juni 2026

Pemerintah dan DPR-RI Sahkan RUU ASN Jadi UU ASN Terbaru, Begini Nasib PPPK Sesuai Pasal-pasal

Pemerintah dan DPR-RI segera mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru yang menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas akan diketok September ini.

Tayang:
Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Pemerintah dan DPR-RI Sahkan RUU ASN Jadi UU ASN Terbaru, Begini Nasib PPPK Sesuai Pasal-pasal
Istimewa
Pemerintah dan DPR-RI segera mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru yang menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas akan diketok September ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ASN terbaru.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa "RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah 7 tahun tidak diselesaikan".

Ia berharap RUU ASN yang disahkan menjadi UU ASN terbaru bisa mendorong birokrasi menjadi lebih baik lagi.

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi, jadi lebih lincah dan lebih mudah," tutur Anas.

Akan segera disahkan menjadi UU ASN terbaru, draf RUU ASN sudah dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi DPR-RI.

Dalam draf RUU ASN terdapat banyak pasal baru yang akan mengatur birokrasi, mulai dari pegawai pemerintah non-ASN (tenaga honorer), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus PPPK, ada sejumlah pasal yang akan mengatur mulai dari rekrutmen hingga pemecatan.

Baca juga: Ridwan Kamil Dipinang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo? Isi Pertemuan dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Dalam RUU ASN, Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Temuan Hasil Audit BPKP?

Selain itu, dalam draf RUU ASN ditegaskan pula adanya hak-hak yang akan diperoleh PPPK.

Hak-hak ini menegaskan bahwa PPPK merupakan ASN, sama seperti PNS.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut," bunyi poin 2 draf RUU ASN.

Adapun pasal Pasal 22 mengatakan bahwa PPPK berhak memperoleh (a) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (b) cuti; (c) pengembangan kompetensi; (d) jaminan hari tua; dan (e) perlindungan.

Aturan tentang PPPK juga dijelaskan dalam beberapa pasal lainya, yakni Pasal 94, 101, 105, dan 105A.

Pasal-pasal tersebut mengatur mulai dari rekrutmen hingga pemecatan PPPK.

Diatur juga jenis jabatan, penyusunan kebutuhan, serta penetapan kebutan PPPK.

Berikut pasal-pasal dalam draf RUU ASN yang mengatur tentang PPPK:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved