Berita Kendari

Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UHO Kendari Prof B, Kerap Ditunda Tanpa Konfirmasi

Sidang pelecehan seksual, oknum dosen UHO Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B terhadap seorang mahasiswi, Selasa (21/3/2023), ditunda.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual Prof B di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali tertunda, rencanannya Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan seksual, oknum dosen UHO Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B terhadap seorang mahasiswi, mengundang pertanyaan.

Menyusul seringnya penundaan sidang kasus tersebut yang dilakukan Pengadilan Negeri Kendari.

Diketahui, terhitung sekitar delapan bulan lamanya sejak kasus tersebut mencuat, hingga kini belum ada kejelasan.

Terlebih, beberapa agenda persidangan yang telah dijadwalkan pihak PN Kendari sering ditunda, tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Seksual Prof B Ditunda, Dianggap Menggantung, Keluarga Korban Minta Kejelasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman resmi PN Kendari, sidang lanjutan yang sebelumnya ditunda akan kembali digelar, Selasa (21/3/2023).

Persidangan tersebut masih berada di agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.

Namun, keluarga korban saat dikonfirmasi pada hari pelaksanaan sidang, mengaku untuk kesekian kali sidang kembali ditunda.

Hal itu disampaikan Mashur, paman korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Prof B.

Ia mengatakan, penundaan tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.

Baca juga: Rekan Korban Dugaan Pelecehan Mahasiswi Oknum Dosen UHO Ungkap Modus Prof B, Turut Dilecehkan

Mashur yang kerap mendampingi kemenakannya itu mengaku hadir di persidangan sesuai jadwal.

Namun, kurang lebih dua jam menunggu tanpa kabar, ia berinisiatif menanyakan kejelasan terkait pelaksanaan sidang lanjutan kepada petugas PN Kendari.

Setelahnya, ia baru mendapat konfirmasi terkait penundaan.

Penundaan tersebut disebabkan majelis hakim yang bertugas mengisi sidang kasus tersebut sedang tidak berada di tempat.

"Nanti sekitar jam 12 ini karena saya sudah lama menunggu saya cobalah tanyakan ke petugas jaga PN kendari.

"Dia bilang ditunda karena 2 majelis hakim lagi ada kegiatan bimtek," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved