OPINI

OPINI: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati?

Dalam hal putusan sudah inkracht pun, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk meminta ampunan kepada Presiden berupa permohonan Grasi.

Istimewa
Konsultan Hukum pada Deddy Bhara Siregar Law Firm, Muhammad Salman Saliha, S.H. 

Jika permohonan Grasi dikabulkan oleh Presiden maka pidana mati bagi Ferdy Sambo akan diganti dengan hukuman lain.

Namun, apabila permohonan Grasi itu ditolak oleh orang nomor 1 di Republik ini, belum ada ketentuan yang mengatur kapan eksekusi mati akan dilaksanakan setelah ditolaknya Grasi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini

Sehingga jangka waktu proses pengajuan Grasi, penetapan diterima atau tidaknya Grasi, sampai pada tahap eksekusi atas ditolaknya Grasi tidak memiliki kepastian waktu karena tidak diatur dalam KUHAP maupun KUHP yang berlaku sekarang.

Bahkan Undang-undang Grasi pun tidak mengatur ketentuan waktu tersebut, yang mana dalam hal ini terjadi kekosongan hukum (juridisch vacuum).

Dalam waktu Ferdy Sambo menempuh upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, permohonan Grasi dan menunggu keputusan Grasi serta menunggu eksekusi, tetunya akan memakan waktu yang lama dan tidak berkepastian.

Jika dalam waktu Ferdy Sambo belum mendapatkan kepastian atas hukumannya tersebut dan dalam waktu yang sama RKUHP diberlakukan maka di waktu inilah peluang lain bagi Ferdy Sambo untuk lepas dari hukuman mati berdasarkan beberapa ketentuan berikut:

Pertama, Pasal 3 ayat (1) RKUHP yang menyebutkan “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana”

Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Divonis Mati PN Jakarta, Disebut-sebut Sebagai Polisi Sultan

Kedua, Pasal 3 ayat (7) RKUHP, “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru”

Ketiga, Pasal 617 RKUHP, “Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-undang di luar Undang-undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam KUHP yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-undang ini”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (7) serta Pasal 617 RKUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) maka secara mutatis mutandis terhadap Ferdy Sambo diberlakukan ketentuan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-undang a quo.

Dengan diberlakukannya RKUHP, maka terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berlaku ketentuan Pasal 100 RKUHP.

Ferdy Sambo akan diberikan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun untuk menentukan pemberlakuan hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Apabila dalam masa percobaan tersebut Ferdy Sambo menunjukan sikap dan perilaku terpuji (vide Pasal 100 ayat (4) RKUHP) dan berhasil mencuri perhatian Kepala Lapas untuk mengeluarkan Surat Rekomendari atas perilaku terpuji selama menjalani masa tahanan maka melalui Keputusan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dapat diganti dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sebaliknya, jika selama menjalani masa percobaan dan Ferdy Sambo dinilai tidak memenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (4) a quo, dirinya harus ikhlas untuk menjalani hukuman paling berat yang pernah diatur dalam sejarah hukum pidana Indonesia tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved