Vonis Ferdy Sambo cs

Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini

Ferdy Sambo divonis mati, simak perjalanan kasus eks Kadiv Propam Polri sejak awal hingga sidang vonis hari ini, Senin (13/02/2023).

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Ferdy Sambo divonis mati, simak perjalanan kasus eks Kadiv Propam Polri sejak awal hingga sidang vonis Sambo hari ini, Senin (13/02/2023). Sidang vonis Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis mati, simak perjalanan kasus eks Kadiv Propam Polri sejak awal hingga sidang vonis hari ini, Senin (13/02/2023).

Proses sidang vonis Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Hakim Ketua PN Wahyu Iman Santoso mengatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Dengan demikian, hasil vonis Ferdy Sambo yakni yang terdakwa dijatuhi vonis mati.

Sambo terbukti bersalah dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Serta, membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Dalam pertimbangan hakim, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

Sambo dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Simak selengkapnya perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang putusan hari ini:

8 Juli 2022

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved