OPINI
OPINI: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati?
Dalam hal putusan sudah inkracht pun, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk meminta ampunan kepada Presiden berupa permohonan Grasi.
Oleh: Muhammad Salman Saliha, S.H.
(Konsultan Hukum pada Deddy Bhara Siregar Law Firm)
Setelah kurang lebih 4 (empat) bulan membanjiri beranda media sosial maupun media cetak, berita persidangan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs kepada Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah berakhir dengan ketukan palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tepat 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso membacakan putusan atas perbuatan Alumni Akademi Kepolisian tahun 1994 itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana mati kepadanya.
Sebagian orang awam mulai bertanya-tanya; apakah putusan tersebut sudah final?; apakah setelah ini Ferdy Sambo akan langsung dihukum mati?; atau masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan?
Jawabannya adalah, putusan tersebut belum final, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan sehingga eksekusi hukuman mati belum bisa dilakukan.
Baca juga: Aturan Hukuman Mati Terbaru Tidak Berlaku Untuk Ferdy Sambo, DPR Pastikan Masih 2 Tahun Lagi Dipakai
Dalam hal putusan sudah inkracht pun, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk meminta ampunan kepada Presiden berupa permohonan Grasi.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Pengadilan Jakarta Selatan tersebut merupakan pemeriksaan pada tingkat pertama.
Dalam hal Terdakwa tidak puas akan putusan yang dijatuhkan kepadanya, Terdakwa atau melalui Penasihat Hukumnya dapat menempuh upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya apabila terhadap putusan Banding pada Pengadilan Tinggi terdakwa masih keberatan, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya yaitu dengan mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung.
Setelah melakukan Banding dan Kasasi, namun terdakwa masih belum puas, maka upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Terdakwa/Terpidana, Keluarganya, ataupun diwakili oleh Penasihat Hukumnya.
Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Untuk menjawab tema yang diangkat dalam tulisan ini, Penulis mengasumsikan bahwa Ferdy Sambo tetap pada hukuman pidana matinya walaupun sudah melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP.
Walapun RKUHP atau yang sekarang dikenal dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan pada 6 Desember 2022 namun belum dinyatakan berlaku.
Opini
Ferdy Sambo
hukuman mati
Brigadir J
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Muhammad Salman Saliha
Konsultan Hukum
OPINI: Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
OPINI: Potret Petani Gurem Termarginalkan dan Peluangnya, Tantangan Pertanian di Indonesia |
![]() |
---|
OPINI: Nikel Sultra Terhadap “Kesejahteraan” Ekonomi |
![]() |
---|
OPINI: Kemiskinan dan Dampaknya Terhadap Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
OPINI: Cagar Budaya Sebagai Bayangan di Kota Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.