Vonis Ferdy Sambo cs

Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Divonis Mati PN Jakarta, Disebut-sebut Sebagai Polisi Sultan

Inilah taksiran harta kekayaan Ferdy Sambo yang secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Inilah taksiran harta kekayaan Ferdy Sambo yang secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah taksiran harta kekayaan Ferdy Sambo yang secara sah dan meyakinkan, menurut majelis Hakim PN Jakarta, melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023).

Pemberian hukuman atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J ini langsung menyita perhatian publik.

Hakim PN Jakarta menyebutkan dalam vonisnya bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuh berencana kepada Baridir J.

Tak sendirian, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), juga satu asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua, dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ini merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatannya.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Bacakan Vonis Mati di PN Jakarta

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis mati ini semakin menyorot siapa sebenarnya sosok Ferdy Sambo? Sorotan tak terkecuali mengarah pada harta kekayaan eks Irjen Pol tersebut.

Harta kekayaan Ferdy Sambo tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun demikian, mantan polisi disebut-sebut pernah menjadi jenderal yang tajir melintir.

Kekayaan melimpah Ferdy Sambo dapat dilihat dari jumlah properti serta aset-aset lainya.

Melansir TribunPontianak, dalam satu bulan Ferdy Sambo harus mengeluarkan Rp 600 juta hanya untuk biaya rumah.

Dalam kondisi normal, jumlah ini cukup besar baginya karena ketika menjabat Kadiv Propram Polri, hanya mendapatkan gaji sekitar Rp35 juta per bulannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved