OPINI

OPINI: Catatan Kritis Penanganan Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Prospektif

Publik kembali memberikan kritik atas krisis penegakan hukum dalam pemberantasan judi online yang terjadi.

Istimewa
JAKSA DAN DOSEN UNSULTRA - Jaksa dan Dosen LB Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Fadly A Safaa. 

Oleh: Fadly A Safaa, SH., MH.

Jaksa dan Dosen LB Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Publik kembali memberikan kritik atas krisis penegakan hukum dalam pemberantasan judi online yang terjadi.

Di mana, pelakunya menguras dana dari bandar judi online dengan modus mengeksploitasi celah sistem pada situs judol demi meraup keuntungan secara sepihak.

Adapun para pelaku melangsungkan aksinya melalui bermain judi slot dengan membuat akun-akun baru setiap hari.

Guna mengelabui bandar, akun-akun yang telah dibuat tadi tidak hanya didaftarkan tapi juga dimainkan.

Para pelaku bahkan memasang taruhan menggunakan bonus yang diperoleh.

Baca juga: OPINI: Menjemput Momentum Pembentukan BID pada Rakornas PHD Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara

Jika menang, hasilnya kemudian akan ditarik tetapi jika kalah, akun ditinggalkan lalu dibuat lagi akun baru dengan identitas fiktif lainnya.

Jadi pertanyaan kemudian, apakah sudah tepat pelaku diproses?

Mengingat hasil tindak pidana berasal dari kejahatan dalam hal ini berasal dari situs judi online.

Sudah tepatkah terhadap pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan perjudian atau tindak pidana perjudian sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal alternatif yang sifatnya saling mengecualikan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bermuatan Perjudian atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: OPINI: Catatan Kritis Legal Policy Abolisi dan Amnesti

Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” 
 
Dalam konstruksi Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sendiri mensyaratkan niat pelaku untuk melakukan tindak pidana dalam bentuk kesengajaan (dolus).

Namun bagaimana bila niat pelaku sebenarnya dominan untuk melakukan penipuan terhadap bandar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved