OPINI
OPINI: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati?
Dalam hal putusan sudah inkracht pun, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk meminta ampunan kepada Presiden berupa permohonan Grasi.
Oleh: Muhammad Salman Saliha, S.H.
(Konsultan Hukum pada Deddy Bhara Siregar Law Firm)
Setelah kurang lebih 4 (empat) bulan membanjiri beranda media sosial maupun media cetak, berita persidangan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs kepada Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah berakhir dengan ketukan palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tepat 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso membacakan putusan atas perbuatan Alumni Akademi Kepolisian tahun 1994 itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana mati kepadanya.
Sebagian orang awam mulai bertanya-tanya; apakah putusan tersebut sudah final?; apakah setelah ini Ferdy Sambo akan langsung dihukum mati?; atau masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan?
Jawabannya adalah, putusan tersebut belum final, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan sehingga eksekusi hukuman mati belum bisa dilakukan.
Baca juga: Aturan Hukuman Mati Terbaru Tidak Berlaku Untuk Ferdy Sambo, DPR Pastikan Masih 2 Tahun Lagi Dipakai
Dalam hal putusan sudah inkracht pun, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk meminta ampunan kepada Presiden berupa permohonan Grasi.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Pengadilan Jakarta Selatan tersebut merupakan pemeriksaan pada tingkat pertama.
Dalam hal Terdakwa tidak puas akan putusan yang dijatuhkan kepadanya, Terdakwa atau melalui Penasihat Hukumnya dapat menempuh upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya apabila terhadap putusan Banding pada Pengadilan Tinggi terdakwa masih keberatan, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya yaitu dengan mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung.
Setelah melakukan Banding dan Kasasi, namun terdakwa masih belum puas, maka upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Terdakwa/Terpidana, Keluarganya, ataupun diwakili oleh Penasihat Hukumnya.
Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Untuk menjawab tema yang diangkat dalam tulisan ini, Penulis mengasumsikan bahwa Ferdy Sambo tetap pada hukuman pidana matinya walaupun sudah melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP.
Walapun RKUHP atau yang sekarang dikenal dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan pada 6 Desember 2022 namun belum dinyatakan berlaku.
RKUHP baru akan berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal disahkannya yaitu pada 6 Desember 2025 (vide Pasal 624 RKUHP).
Perbedaan yang mencolok mengenai ketentuan pidana mati dalam KUHP dan RKHUP yaitu termaktub dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 RKUHP.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun
Dalam Pasal 98 RKUHP secara expressive verbis dijelakan bahwa “pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat”.
Lanjut, dalam Pasal 100 ayat (1) menyebutkan “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan; a) rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri; atau b) peran terdakwa dalam Tindak Pidana”.
Sedangkan dalam ayat (4) Pasal a quo menerangkan “jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diganti diubah dengan pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.
Konsekuensi dari sejumlah Pasal yang mengatur pidana mati dalam RKHUP adalah adanya peluang bagi seseorang untuk lolos dari hukuman pidana mati atas putusan yang telah inkracht selama memenuhi ketentuan syarat yang diatur dalam Undang-undang a quo.
Peluang Lepas dari Jerat Hukuman Pidana Mati
Baca juga: Awal Pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Hukum Mati Jadi Akhir Cinta?
Ferdy Sambo bisa saja bebas dari jerat hukuman mati apabila putusan Banding atau putusan Kasasi atau putusan Peninjauan Kembali berpendapat lain dan menjatuhkan putusan yang berbeda, misal hukuman seumur hidup.
Hal ini bukan tak mungkin terjadi, karena hakim memiliki pendiriannya sendiri dalam menjatuhkan sebuah putusan.
Hal ini pula tak jarang terjadi, sudah terlalu banyak perkara yang harus disebutkan untuk memberikan contoh mengenai perbedaan pendapat dan putusan bagi setiap derajat peradilan terhadap perkara yang sama.
Upaya hukum yang dilakukan baik itu Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali memungkinkan menghadirkan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya ataupun merubah putusan sebelumnya.
Atas dasar hal tersebut menjadi peluang bagi Ferdy Sambo apabila hakim yang memeriksa pada upaya hukum yang ditempuh kemudian menilai lain sehingga memberikan putusan yang berbeda.
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso? Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Punya Harta 12 Miliar, Rekam Jejak
Dalam hal setelah menempuh berbagai upaya hukum dan hasil akhir masih menyatakan hal yang sama, yakni Ferdy Sambo tetap dihukum mati, timbul pertanyaan “apakah Ferdy Sambo tidak lagi memiliki peluang untuk lepas dari ancaman hukuman mati”?
Jawabannya adalah ada! Bila Ferdy Sambo menempuh upaya hukum, baik itu Banding, Kasasi atau pun Peninjauan Kembali akan memakan waktu yang cukup lama.
Adapun atas seluruh upaya hukum yang telah ditempuh dan masih membuahkan hasil yang sama (pidana mati), Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan Grasi.
Jika permohonan Grasi dikabulkan oleh Presiden maka pidana mati bagi Ferdy Sambo akan diganti dengan hukuman lain.
Namun, apabila permohonan Grasi itu ditolak oleh orang nomor 1 di Republik ini, belum ada ketentuan yang mengatur kapan eksekusi mati akan dilaksanakan setelah ditolaknya Grasi.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini
Sehingga jangka waktu proses pengajuan Grasi, penetapan diterima atau tidaknya Grasi, sampai pada tahap eksekusi atas ditolaknya Grasi tidak memiliki kepastian waktu karena tidak diatur dalam KUHAP maupun KUHP yang berlaku sekarang.
Bahkan Undang-undang Grasi pun tidak mengatur ketentuan waktu tersebut, yang mana dalam hal ini terjadi kekosongan hukum (juridisch vacuum).
Dalam waktu Ferdy Sambo menempuh upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, permohonan Grasi dan menunggu keputusan Grasi serta menunggu eksekusi, tetunya akan memakan waktu yang lama dan tidak berkepastian.
Jika dalam waktu Ferdy Sambo belum mendapatkan kepastian atas hukumannya tersebut dan dalam waktu yang sama RKUHP diberlakukan maka di waktu inilah peluang lain bagi Ferdy Sambo untuk lepas dari hukuman mati berdasarkan beberapa ketentuan berikut:
Pertama, Pasal 3 ayat (1) RKUHP yang menyebutkan “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana”
Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Divonis Mati PN Jakarta, Disebut-sebut Sebagai Polisi Sultan
Kedua, Pasal 3 ayat (7) RKUHP, “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru”
Ketiga, Pasal 617 RKUHP, “Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-undang di luar Undang-undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam KUHP yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-undang ini”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (7) serta Pasal 617 RKUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) maka secara mutatis mutandis terhadap Ferdy Sambo diberlakukan ketentuan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-undang a quo.
Dengan diberlakukannya RKUHP, maka terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berlaku ketentuan Pasal 100 RKUHP.
Ferdy Sambo akan diberikan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun untuk menentukan pemberlakuan hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati
Apabila dalam masa percobaan tersebut Ferdy Sambo menunjukan sikap dan perilaku terpuji (vide Pasal 100 ayat (4) RKUHP) dan berhasil mencuri perhatian Kepala Lapas untuk mengeluarkan Surat Rekomendari atas perilaku terpuji selama menjalani masa tahanan maka melalui Keputusan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dapat diganti dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sebaliknya, jika selama menjalani masa percobaan dan Ferdy Sambo dinilai tidak memenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (4) a quo, dirinya harus ikhlas untuk menjalani hukuman paling berat yang pernah diatur dalam sejarah hukum pidana Indonesia tersebut. (*)
Opini
Ferdy Sambo
hukuman mati
Brigadir J
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Muhammad Salman Saliha
Konsultan Hukum
OPINI: Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
OPINI: Potret Petani Gurem Termarginalkan dan Peluangnya, Tantangan Pertanian di Indonesia |
![]() |
---|
OPINI: Nikel Sultra Terhadap “Kesejahteraan” Ekonomi |
![]() |
---|
OPINI: Kemiskinan dan Dampaknya Terhadap Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
OPINI: Cagar Budaya Sebagai Bayangan di Kota Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.