OPINI
OPINI: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati?
Dalam hal putusan sudah inkracht pun, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk meminta ampunan kepada Presiden berupa permohonan Grasi.
RKUHP baru akan berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal disahkannya yaitu pada 6 Desember 2025 (vide Pasal 624 RKUHP).
Perbedaan yang mencolok mengenai ketentuan pidana mati dalam KUHP dan RKHUP yaitu termaktub dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 RKUHP.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun
Dalam Pasal 98 RKUHP secara expressive verbis dijelakan bahwa “pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat”.
Lanjut, dalam Pasal 100 ayat (1) menyebutkan “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan; a) rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri; atau b) peran terdakwa dalam Tindak Pidana”.
Sedangkan dalam ayat (4) Pasal a quo menerangkan “jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diganti diubah dengan pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.
Konsekuensi dari sejumlah Pasal yang mengatur pidana mati dalam RKHUP adalah adanya peluang bagi seseorang untuk lolos dari hukuman pidana mati atas putusan yang telah inkracht selama memenuhi ketentuan syarat yang diatur dalam Undang-undang a quo.
Peluang Lepas dari Jerat Hukuman Pidana Mati
Baca juga: Awal Pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Hukum Mati Jadi Akhir Cinta?
Ferdy Sambo bisa saja bebas dari jerat hukuman mati apabila putusan Banding atau putusan Kasasi atau putusan Peninjauan Kembali berpendapat lain dan menjatuhkan putusan yang berbeda, misal hukuman seumur hidup.
Hal ini bukan tak mungkin terjadi, karena hakim memiliki pendiriannya sendiri dalam menjatuhkan sebuah putusan.
Hal ini pula tak jarang terjadi, sudah terlalu banyak perkara yang harus disebutkan untuk memberikan contoh mengenai perbedaan pendapat dan putusan bagi setiap derajat peradilan terhadap perkara yang sama.
Upaya hukum yang dilakukan baik itu Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali memungkinkan menghadirkan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya ataupun merubah putusan sebelumnya.
Atas dasar hal tersebut menjadi peluang bagi Ferdy Sambo apabila hakim yang memeriksa pada upaya hukum yang ditempuh kemudian menilai lain sehingga memberikan putusan yang berbeda.
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso? Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Punya Harta 12 Miliar, Rekam Jejak
Dalam hal setelah menempuh berbagai upaya hukum dan hasil akhir masih menyatakan hal yang sama, yakni Ferdy Sambo tetap dihukum mati, timbul pertanyaan “apakah Ferdy Sambo tidak lagi memiliki peluang untuk lepas dari ancaman hukuman mati”?
Jawabannya adalah ada! Bila Ferdy Sambo menempuh upaya hukum, baik itu Banding, Kasasi atau pun Peninjauan Kembali akan memakan waktu yang cukup lama.
Adapun atas seluruh upaya hukum yang telah ditempuh dan masih membuahkan hasil yang sama (pidana mati), Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan Grasi.
Opini
Ferdy Sambo
hukuman mati
Brigadir J
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Muhammad Salman Saliha
Konsultan Hukum
OPINI: Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
OPINI: Potret Petani Gurem Termarginalkan dan Peluangnya, Tantangan Pertanian di Indonesia |
![]() |
---|
OPINI: Nikel Sultra Terhadap “Kesejahteraan” Ekonomi |
![]() |
---|
OPINI: Kemiskinan dan Dampaknya Terhadap Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
OPINI: Cagar Budaya Sebagai Bayangan di Kota Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.