PPKM
Kendari, Kolaka, Konawe, Muna PPKM Level 2, Buton Level 1, Sisa Baubau Level 3 di Sulawesi Tenggara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021.
Editor:
Aqsa
kolase foto (handover)
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (foto kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tito menerbitkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang menginstruksikan Gubernur Sultra memperpanjang PPKM Level 3, 2, dan 1 di 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara mulai Selasa (21/09/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Level 3 (tiga):
1. Kabupaten Kolaka;
2. Kabupaten Kolaka Timur;
3. Kabupaten Kolaka Utara;
4. Kabupaten Konawe Utara;
5. Kota Baubau;
6. Kota Kendari.
Level 2 (dua):
1. Kabupaten Bombana;
2. Kabupaten Buton;
3. Kabupaten Buton Selatan;
4. Kabupaten Buton Tengah;
5. Kabupaten Buton Utara;
6. Kabupaten Konawe;
7. Kabupaten Konawe Kepulauan;
8. Kabupaten Konawe Selatan;
9. Kabupaten Muna;
10. Kabupaten Muna Barat;
11. Kabupaten Wakatobi.(*)