PPKM

Kendari, Kolaka, Konawe, Muna PPKM Level 2, Buton Level 1, Sisa Baubau Level 3 di Sulawesi Tenggara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (foto kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tito menerbitkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang menginstruksikan Gubernur Sultra memperpanjang PPKM Level 3, 2, dan 1 di 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara mulai Selasa (21/09/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021.

Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Inmendagri menginstruksikan Gubernur Ali Mazi dan bupati/ wali kota se-Sulawesi Tenggara agar melaksanakan PPKM di wilayah kabupaten/ kota dengan kriteria:

Level 1 (satu):

1. Kabupaten Buton;

Baca juga: Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Berikut Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali

2. Kabupaten Konawe Utara ( Konut);

3. Kabupaten Buton Utara ( Butur);

Level 2 (dua):

1. Kota Kendari;

2. Kabupaten Kolaka;

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021. (Tangkapan layar salinan Inmendagri)

3. Kabupaten Konawe;

4. Kabupaten Muna;

5. Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel);

6. Kabupaten Bombana;

7. Kabupaten Wakatobi;

Baca juga: Perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

8. Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut);

9. Kabupaten Konawe Kepulauan ( Konkep);

10. Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim);

11. Kabupaten Buton Tengah ( Buteng);

12. Kabupaten Muna Barat ( Mubar);

Baca juga: PPKM di Kota Kendari Turun Level 2, Sulkarnain Kadir Sebut Upaya Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes

13. Kabupaten Buton Selatan ( Busel).

Level 3 (tiga):

1. Kota Baubau.

Dalam perpanjangan PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 21 September-4 Oktober 2021 ini, mayoritas status atau level kabupaten/ kota se-Sultra turun dibandingkan sebelumnya.

Pada periode 7-20 September lalu, sebanyak 6 kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra masih berada pada level 3.

Perpanjangan PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Selasa (7/9/2021) sampai tanggal 20 September 2021 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Selasa (7/9/2021) sampai tanggal 20 September 2021 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 6 September 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021)

Kini, kabupaten/ kota yang berada di level 3 tersisa 1 yakni Kota Baubau.

Sedangkan, kabupaten/ kota yang berada pada level 2 saat ini sebanyak 13 daerah dibandingkan sebelumnya 12 kabupaten/ kota.

Sebelumnya tak satupun kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara yang berada di level 1.

Kini, sebanyak 3 kabupaten/ kota se-Sultra sudah turun ke level 1 yakni Kabupaten Buton, Konut, dan Butur.

Simak selengkapnya status atau level kabupaten/ kota se-Sultra pada perpanjangan PPKM periode 7-20 September 2021 lalu dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021:

Level 3 (tiga):

1. Kabupaten Kolaka;

2. Kabupaten Kolaka Timur;

3. Kabupaten Kolaka Utara;

4. Kabupaten Konawe Utara;

5. Kota Baubau;

6. Kota Kendari.

Level 2 (dua):

1. Kabupaten Bombana;

2. Kabupaten Buton;

3. Kabupaten Buton Selatan;

4. Kabupaten Buton Tengah;

5. Kabupaten Buton Utara;

6. Kabupaten Konawe;

7. Kabupaten Konawe Kepulauan;

8. Kabupaten Konawe Selatan;

9. Kabupaten Muna;

10. Kabupaten Muna Barat;

11. Kabupaten Wakatobi.(*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved