PPKM
Kendari, Kolaka, Konawe, Muna PPKM Level 2, Buton Level 1, Sisa Baubau Level 3 di Sulawesi Tenggara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021.
Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Inmendagri menginstruksikan Gubernur Ali Mazi dan bupati/ wali kota se-Sulawesi Tenggara agar melaksanakan PPKM di wilayah kabupaten/ kota dengan kriteria:
Level 1 (satu):
1. Kabupaten Buton;
Baca juga: Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Berikut Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali
2. Kabupaten Konawe Utara ( Konut);
3. Kabupaten Buton Utara ( Butur);
Level 2 (dua):
1. Kota Kendari;
2. Kabupaten Kolaka;

3. Kabupaten Konawe;
4. Kabupaten Muna;
5. Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel);
6. Kabupaten Bombana;
7. Kabupaten Wakatobi;
Baca juga: Perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021