Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Sosok AS Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara, Eks Pjs Bupati Wakatobi

Salah satu tersangka, inisial AS, dikenal sebagai mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Wakatobi dan eks Kepala Biro Umum Setda Sultra.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43. Salah satu tersangka, inisial AS, dikenal sebagai mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Wakatobi dan eks Kepala Biro Umum Setda Sultra. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers ini digelar di Markas Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan Kantor Gubernur Sultra, Jumat (12/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

Salah satu tersangka, inisial AS, dikenal sebagai mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Wakatobi dan eks Kepala Biro Umum Setda Sultra.

AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Kuasa Anggaran pada proyek pengadaan kapal pesiar.

Sementara tersangka lain, AL, merupakan Direktur CV Wahana yang bertindak sebagai penyedia kapal.

Polda Sultra menduga ada kerugian negara sekitar Rp8 miliar dari total anggaran proyek pengadaan kapal ini.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Dalami Pelaku Lain Kasus Korupsi Kapal Azimut Pemprov, Selidiki Dugaan TPPU

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan proyek ini bermula dari paket belanja modal pengadaan kapal dengan nilai pagu anggaran Rp12,18 miliar.

Commanditaire Vennootschap (CV) Wahana memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.

"​Namun, dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016," katanya dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Konferensi pers ini digelar di Markas Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan Kantor Gubernur Sultra.

"Kapal ini berstatus impor sementara dan tidak memenuhi syarat pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondis," katanya menambahkan.

Baca juga: Modus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara: Beli Bekas, Berbendera Singapura

Irjen Didik mengatakan pembayaran proyek dilakukan pada 23 Juli 2020 sebesar Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak.

Dari jumlah tersebut, kata mantan Kapolres Ambon ini, Rp8,05 miliar digunakan untuk membeli kapal.

Sisa uangnya diduga mengalir ke pihak lain, dengan rincian Rp100 juta diberikan sebagai fee kepada AL dan Rp780 juta diambil oleh ID, pihak penghubung dalam proyek.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS memiliki riwayat jabatan penting di lingkungan pemerintahan Sulawesi Tenggara.

Pada September 2020, Gubernur Sultra saat itu, Ali Mazi, melantik AS sebagai Pjs Bupati Wakatobi.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kabiro Umum Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved